Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Joki Cilik yang Meninggal di Kota Bima, Keluarga Sebut BPJS Tak Bisa Diklaim karena Kosong

Berikut ini kabar terbaru soal meninggalnya joki cilik pacuan kuda atau Tarane Jara cilik di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Joki Cilik yang Meninggal di Kota Bima, Keluarga Sebut BPJS Tak Bisa Diklaim karena Kosong
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Joki beradu kecepatan saat mengikuti lomba pacuan kuda tradisional di Desa Kalimporo, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu (28/10/2018). - Berikut ini kabar terbaru soal meninggalnya joki cilik pacuan kuda atau Tarane Jara cilik di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal meninggalnya joki cilik pacuan kuda atau Tarane Jara cilik di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui, korban meninggal dunia karena terjatuh dari kudanya saat sesi latihan di arena pacuan kuda Desa Panda, Rabangodu Utara, Kota Bima, Minggu (12/8/2023) lalu.

Kematian bocah berinisial A tersebut pun jadi bahan perbincangan beberapa pihak.

Kini, ibu A, Fatimah marah karena BPJS anaknya tidak bisa diklaim lantaran isinya kosong atau tak ada saldo.

Fatimah berujar, Pemkot Kota Bima tak membayar iuran BPJS anaknya sejak dibuat tahun 2020 silam.

"Jawaban yang saya peroleh dari BPJS kemarin, hanya dibayar saat pertama dibuat dulu tahun 2020 itu. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran iuran oleh pemerintah," beber Fatimah, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Sosok Joki Cilik yang Tewas di Arena Pacuan, Kuda Korban dan Temannya Saling Pepet, Tak Pakai APD

Mengutip TribunLombok.com, pada tahun 2021 lalu, Fatimah sudah mengetahui bahwa BPJS anaknya tak pernah dibayarkan.

Berita Rekomendasi

"Saat itu saya sudah tahu, kalau BPJS joki cilik ini tidak pernah dibayarkan," ungkapnya.

Ia pun kecewa dan merasa ditipu oleh program Pemkot Bima.

Diketahui, Pemkot Bima membuat program BPJS Ketenagakerjaan bagi para joki cilik.

"Memang kami turun temurun menyukai kuda, keluarga kami dan dengan adanya BPJS yang dibuat dulu bikin kami percaya dilindungi, ternyata begini. Kami kecewa dan merasa ditipu," pungkasnya.

Tak hanya perkara BPJS, Fatimah juga mengaku diancam oleh oknum dari Dinas Perlindungan Anak.

"Ada pihak dinas dari perlindungan anak bawa uang sejuta dan bicara seperti ngancam, bilang, jangan sampai ibu bapak ini ngomong jadikan anak sebagai faktor ekonomi," ungkap ibu joki cilik, Fatimah saat dihubungi TribunLombok.com, Jumat (18/8/2023).

Arena Pacuan Kuda Ditutup Sementara

Setelah kasus meninggalnya A, Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia (Pordasi) Bima pun menghentikan sementara latihan pacuan kuda di arena Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

"Kami hentikan dulu sementara sesi latihan balapan," kata Ketua Pordasi Bima, Irfan dikonfirmasi Selasa (15/8/2023).

Ilustrasi Pacuan Kuda
Ilustrasi Pacuan Kuda (AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Baca juga: Soal Kasus Joki Cilik yang Tewas karena Terjatuh dari Kuda di Bima, Ini Kata Pemkab

Penghentian sementara latihan tersebut juga akan dibarengi dengan edukasi bagi para orang tua joki dan pemilik kuda supaya lebih memperhatikan keselamatan joki saat sesi latihan.

"Karena saat latihan kemarin mengakibatkan joki terjatuh, tidak dilengkapi body protector," ujar Irfan.

Irfan menuturkan, hampir semua joki yang ada di Kota dan Kabupaten Bima tak memiliki pelindung badan karena mahal.

"Yang memiliki body protector hanya Pordasi. Harusnya mereka bisa pinjam saat latihan kemarin, tapi latihan saat itu mereka gak koordinasikan dengan kami," jelasnya.

Kebanyakan dari orang tua dan pemilik kuda juga menganggap body protector tidak begitu penting saat sesi latihan.

"Nah itu jadi PR buat kami saat ini, akan terus mengedukasi dan sosialisasi ke para orang tua dan pemilik kuda agar mau mengikuti ketentuan main saat balapan kuda," bebernya.

Sebelumnya, Pemkab Bima telah menemukan adanya pelanggaran dalam kasus ini.

Diduga, ada pelanggaran Peraturan Bupati (Perbub) Bima No. 38 Tahun 20222 tentang Upaya Pemenuhan Hak-hak Dasar Anak.

Baca juga: Joki Cilik Pacuan Kuda di Bima Meninggal Dunia karena Terjatuh saat Sesi Latihan

Salah satu pelanggarannya adalah joki tidak dibekali dengan alat pelindung diri.

Pelindung diri tersebut seperti pelindung lutut, siku, hingga helm yang standar.

"Penggunaan APD sudah diatur di Perbup, tapi kemarin kehendak lain yang dilakukan teman-teman pemilik kuda, anak ini justru tidak dibekali pelindung diri," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima, Nurdin saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).

Mengutip Kompas.com, Nurdin mengatakan, penggunakan alat pelindung tersebut sudah diatur pada Pasal 6 ayat 4 huruf d dalam Perbub Bima No. 38 tahun 2023.

Perbub tersebut juga berlaku tak hanya saat acara lomba saja, namun juga saat latihan.

"Kami belum tahu kenapa sampai ini terjadi, dan kegiatan latihan itu juga tidak ada laporan ke kami," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah meminta pihak terkait untuk melakukan koordinasi.

"Kita sudah minta DP3A Kota Bima untuk koordinasi dengan keluarga, karena kebetulan korban warga mereka dan pemilik kuda juga orang Kota Bima," kata Nurdin.

Kronologi Kejadian

Paman korban, Junaidin menceritakan detik-detik insiden jatuhnya A dari kudanya.

Mengutip TribunLombok.com, ia mengatakan, A jatuh saat latihan untuk persiapan lomba.

"Dia jatuh di arena Panda saat latihan untuk persiapan lomba di Kota Bima," kata Junaidin.

Ia menuturkan, saat keluar dari garis start arena pacuan, kuda korban dan rekannya salah pepet.

Hal tersebut membuat korban terjatuh dan terbentur ke tanah hingga tak sadarkan diri.

Korban pun lantas dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pemilik kuda.

"Dia jatuh sekitar 10 meter dari garis start. Setelah itu langsung dibawa sendiri oleh yang punya kuda ke rumah sakit," ujarnya.

Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunLombok.com, Atina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas