2 Camat & 34 Lurah Dinonaktifkan & Diperiksa Inspektorat Buntut Absen Upacara HUT RI, Apa Hasilnya?
Selain dinonaktifkan sementara dari jabatannya, 2 camat dan 34 lurah tersebut diperiksa oleh Inspektorat.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Gara-gara tak mengikuti upacara peringatan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023 lalu, sebanyak 36 camat dan lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Mereka terdiri dari 2 camat yakni Camat Abeli dan Camat Kadia serta 34 lurah.
Selain dinonaktifkan sementara dari jabatannya, 2 camat dan 34 lurah tersebut diperiksa oleh Inspektorat.
Mereka akan dikenai sanksi jika terbukti sengaja tidak mengikuti upacara HUT RI tanpa alasan.
Baca juga: Hati Bergetar Indonesia Raya Bergema, Antusiasme Ratusan Orang Hadiri Upacara HUT ke-78 RI di Paris
Awal Mula Dinonaktifkan
Penonaktifkan dua camat dan 34 lurah tersebut disampaikan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat upacara di Gedung Balai Kota Kendari, Senin (21/8/2023).
Apel diikuti pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) di Lapangan Upacara Balai Kota Kendari.
Asmawa Tosepu selanjutnya memerintahkan Sekretaris Daerah Kota atau Sekda Kendari untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) para Camat dan Lurah yang dinonaktifkan itu.
Kepala Inspektorat Kendari, Sri Yusnita, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com membenarkan penonaktifan dua camat dan 34 lurah tersebut.
"Iya, ada dua Camat dan 34 Lurah yang dibebastugaskan sementara, Camat itu Abeli dan Kadia," ujar Sri Yusnita, Senin (21/8/2023).
"Untuk sementara jabatan diberikan ke Pelaksana Harian Sekcam dan Seklur," jelasnya.
Ia mengungkapkan, mereka dibebastugaskan sementara karena tidak hadir upacara HUT ke-78 RI pada Kamis, 17 Agustus 2023 yang sudah diagendakan Pemkot Kendari.
"Untuk sementara jabatan diberikan ke Pelaksana Harian Sekcam dan Seklur," ungkapnya.
Baca juga: Ini Sosok Anggota TNI yang Usir ASN yang Enggan Ikut Upacara HUT Kemerdekaan karena Lapangan Becek
Yusnita mengatakan, jangka waktu pembebastugasan 36 ASN itu sampai waktu selesai pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan para Camat dan Lurah tersebut.
"Pembebastugasan sementara sampai waktu yang belum ditentukan," ucap mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari itu.