Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Calon PMI Diamankan saat Hendak Diberangkatkan ke Australia & New Zealand, Ini Peran 3 Tersangka

Sebanyak 21 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural diamankan saat penggerebekan di Ruko Komplek Bintang Raya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 21 Calon PMI Diamankan saat Hendak Diberangkatkan ke Australia & New Zealand, Ini Peran 3 Tersangka
Dinas Penerangan Angkatan Laut
Ilustrasi calon PMI. Sebanyak 21 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural diamankan saat penggerebekan di Ruko Komplek Bintang Raya, Blok B, No. 5 Kelurahan Teluk kering, Kecamatan Batam Kota, Batam, Jumat (18/8/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 21 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural diamankan saat penggerebekan di Ruko Komplek Bintang Raya, Blok B, No. 5 Kelurahan Teluk kering, Kecamatan Batam Kota, Batam, Jumat (18/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Ruko tersebut diduga menjadi tempat penampungan PMI Ilegal.

Ke-21 CPMI itu sedianya hendak diberangkatkan ke Australia dan New Zealand.

Mereka berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang berjenis kelamin perempuan.

Baca juga: Imigrasi Soekarno Hatta dan BP2MI Gagalkan Pengiriman 1.662 Calon PMI Ilegal

Polisi juga mengamankan 3 orang tersangka yakni MT (37), SD (44), dan EY (42).

"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan PMI non prosedural di sebuah ruko, dan tim atreskrim menuju lokasi untuk mengecek dan ternyata itu benar," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa (22/8/2023).

Dari penggerebekan Jumat (18/8/2023) malam, tim berhasil mengamankan 2 orang, tersangka MT dan SD bersama 21 orang calon PMI Ilegal.

BERITA TERKAIT

"21 orang CPMI yang kita amankan diketahui berasal dari Sumatra Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat," ungkap Budi.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan pada Sabtu (19/8/2023) tersangka EY yang berada di Jakarta berhasil diamankan.

"Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana pengiriman PMI ilegal ini," imbuhnya.

MT yang merupakan suami dari EY berperan untuk menjemput korban calon PMI ilegal di Bandara Hang Nadim kemudian dibawa ke penampungan.

SD berperan sebagai penjaga tempat penampungan dan bertugas untuk memberi makan sehari-hari calon PMI Ilegal selama di penampungan.

Selain itu SD juga memiliki tugas melaporkan kegiatan keseharian calon PMI ilegal kepada EY.

Baca juga: 18 Calon PMI Ilegal Diimingi Penyalur Gadungan Kerja di Polandia, BP2MI Minta Masyarakat Waspada

"Tersangka SD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu per orang, keuntungan tersebut diberikan oleh EY," kata Budi.

Sedang EY sebagai pemilik yayasan yang bergerak dalam bidang kursus bahasa Inggris, Barista, dan public speaking yang bernama Yayasan California Education Centre beralamat di Gedung Baverly lt. 2 Kota Batam.

Dia berperan sebagai pengurus calon PMI ilegal di Kota Batam.

"Pemilik yayasan sekaligus pengurus calon PMI ilegal di Kota Batam, EY punya koneksi ke agensi di Australia dan New Zealand," kata Kasatreskrim Polresta Barelang.

Dalam praktiknya, biaya yang dipatok EY per individunya kisaran Rp 50 juta hingga Rp 85 juta, sebagai biaya untuk kursus bahasa, tempat penampungan, dan lainnya hingga CPMI sampai ke negara tujuan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan keuntungan yang diterima EY apabila berhasil memberangkatkan berkisar Rp 11 juta, yang meliputi Rp 5 juta untuk biaya les bahasa Inggris, Rp 3 juta untuk tempat penampungan, dan Rp 3 juta untuk lainnya.

Barang Bukti Disita

Selain mengamankan 3 tersangka, Satreskrim Polresta Barelang juga menyita barang bukti yakni satu unit 1 unit mobil Toyota Rush berwarna Hitam, 8 buah dokumen Paspor milik CPMI, 7 lembar bukti transfer ke rekening Yayasan California Education Centre, 1 lembar kwitansi pembayaran ke Yayasan California Education Centre, 2 unit handphone merk Oppo berwarna hitam dan biru metalik, 1 unit handphone Samsung berwarna hitam, sebuah buku rekening BRI atas nama Yayasan California Education Centre.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 E KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 M," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Budi dalam keterangannya menjelaskan EY merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016, dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Batam, 21 CPMI dan 3 Tersangka Diamankan

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas