Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung Naik Tahap Penyidikan, Korban akan Dimintai Keterangan
kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kabid BKD Lampung terhadap junior sesama alumni IPDN telah naik ke tahap penyidikan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID
(Kiri) Korban penganiayaan ASN di Kantor BKD Lampung. (Kanan) DRZ, terduga pelaku penganiayaan saat dimintai keterangan di Polres Bandar Lampung. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Pencopotan itu, merupakan keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai pihak yang melayangkan sanksi.
Fredy menegaskan, jika terbukti benar melakukan penganiayaan berdasarkan kesimpulan kepolisian, sanksi untuk Deny tidak akan berhenti sampai di situ.
Menurutnya, akan ada saksi lainnya yang akan dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
"Ini baru sanksi untuk (mempermudah) proses hukum. Baru proses selanjutnya nanti ada lagi," terangnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Senior Aniaya Junior IPDN Naik ke Tahap Penyidikan
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.