Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung Naik Tahap Penyidikan, Korban akan Dimintai Keterangan
kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kabid BKD Lampung terhadap junior sesama alumni IPDN telah naik ke tahap penyidikan.
Editor: Dewi Agustina
"Jadi lima orang ini dihajar. Tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," tutur Edi.
Saat itu, Farhan dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki dalam kondisi mata ditutup.
"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8 sampai 10 orang," bebernya.
Ia mengatakan, selepas lulus dari IPDN, korban bersama rekan-rekannya sedang magang di kantor BKD Lampung.
"Jadi keponakan saya ini lagi magang lebih kurang baru satu minggu," tambah Edi.
Ia juga mengaku sudah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.
Sementara itu pihak Polresta Bandar Lampung belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kasus penganiayaan ini.
Kabid BKD Dicopot
Deny Roland Zabara, Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, dicopot dari jabatannya buntut kasus penganiayaan.
Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan, keputusan pencopotan Deny merupakan perintah dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Menurut dia, pencopotan jabatan Deny Roland Zabara bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Adapun proses pemeriksaan yang dimaksud adalah soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.
Dikatakan Fredy, keputusan pencopotan jabatan itu juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara yang mengarah soal dugaan keterlibatan Deny Roland Zabara dalam peristiwa itu.
"Salah satunya, kami sudah melakukan pemeriksaan hingga Rabu (9/8/2023) malam, dan mengarah pada terbukti benar, dan (Deny) diberhentikan dari jabatan," jelas Fredy, Kamis (10/8/2023).
"Diberhentikan sambil menunggu proses hukum," lanjutnya.