Modus Guru SMP di Palopo Rudapaksa Siswinya, Korban Diajak ke Wisma dan Disetubuhi
Polisi mengamankan seorang guru SMP di Palopo yang bernama Jumri. Pelaku telah merudapaksa siswinya yang masih 14 tahun.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SMP di Kota Palopo, Sulawesi Selatan bernama Jumri ditangkap usai dilaporkan merudapaksa muridnya yang masih di bawah umur.
Pria 34 tahun tersebut merudapaksa korban di ebuah wisma di wilayah Palopo pada Senin (21/8/2023).
Korban yang berusia 14 tahun termakan bujuk rayu pelaku hingga mau diajak berhubungan suami istri.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan kasus rudapaksa ini membuat heboh Kota Palopo dan mendapat perhatian serius dari penegak hukum.
"Kami telah mengamankan seorang guru SMP yang melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap seorang anak di bawah umur, khususnya dalam hal ini, tindakan persetubuhan," katanya, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak
Kasus tersebut mulai terungkap saat pelaku sering mengantar korban pulang ke rumahnya.
Berawal dari keanehan tersebut, orangtua korban curiga.
"Keluarga korban mulai merasa curiga saat korban sering diantar pulang oleh pelaku," kata Alvin.
"Keluarga kemudian menginterogasi korban, namun pada saat itu korban belum bersedia untuk mengungkapkannya," papar Alvin.
Dalam perkembangan lebih lanjut, Alvin menjelaskan, keluarga korban yang semakin curiga merencanakan untuk mengungkap kebenaran saat Jemri mengantar pulang korban ke rumah mereka.
Berkat bantuan dari petugas Bhabinkamtibmas dan dukungan masyarakat, pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa (22/8) dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi di Riau, Dilakukan Guru Honorer di Ruang BK, Satu Korban Masih di Bawah Umur
"Jadi, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan juga Bhabinkamtibmas saat berada di rumah korban, setelah melakukan pengantaran pulang dari tempat wisma," kata dia.
Ini adalah langkah penting dalam menangani kasus ini.
Dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya yang mencakup dua kali tindakan persetubuhan terhadap muridnya di sebuah wisma di Kota Palopo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.