Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Venner Gigi, Tersangka Pemilik Salon

Terungkapnya praktik salon kecantikan ilegal itu bermula saat adanya laporan masyarakat pada 6 Juli 2023 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Venner Gigi, Tersangka Pemilik Salon
freepik
ilustrasi borgol-Aparat Polda Banten mengamankan seorang pemilik salon kecantikan karena menerbitkan sertifikat pelatihan kecantikan bodong. Tersangka yang berinisial ISR (35) juga membuka praktik ilegal venner gigi. 

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Aparat Polda Banten mengamankan seorang pemilik salon kecantikan karena menerbitkan sertifikat pelatihan kecantikan bodong.

Tersangka yang berinisial ISR (35) juga membuka praktik ilegal venner gigi.

Veneer gigi adalah prosedur medis yang dilakukan dengan cara menempelkan veneer di bagian depan gigi yang  bertujuan untuk memperbaiki penampilan gigi, baik bentuk maupun warna gigi.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, tersangka juga menerbitkan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi.

Terungkapnya praktik salon kecantikan ilegal itu bermula saat adanya laporan masyarakat pada 6 Juli 2023 lalu.

Penyidik kemudian dilakukan pendalaman dan identifikasi terduga pelaku.

Baca juga: Pembunuhan Pemilik Salon di Sragen Terungkap Karena Pelaku Belum Beri Makan Kucing dan Burung

Tersangka ISR warga Kota Serang, Banten ini tidak memiliki keahlian dalam hal kecantikan.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan keterangan ISR, usaha klinik kesehatan veneer gigi yang dilakukannya telah berjalan sekitar 3 tahun dan telah menangani ratusan orang.

"Kita terus lakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional. Bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa," ujar Dony.

Kini, ISR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten guna proses pemberkasan.

ISR di jerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Perkaranya telah dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan perkara dinyatakan P21 dan tahap 2," kata dia. (Tribun Banten/Glery Lazuardi)


Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Waspada Praktik Ilegal Veneer Gigi di Salon Kecantikan, Ini Temuan Polda Banten

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas