Kakek Usia 80 Tahun Tega Cabuli Cucu hingga Terkena Penyakit Kelamin, Pelaku Diancam Hukuman Mati
Bocah tersebut disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku, terhitung sejak Hari Raya Galungan atau pada awal Agustus lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani
TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Pria berinisial PD (80) diduga mencabuli cucunya sendiri.
Korban diketahui berusia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng.
Akibat kejadian itu korban saat ini dikabarkan mengalami penyakit kelamin.
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra ditemui Kamis (24/8/2023) mengatakan, bocah tersebut disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku, terhitung sejak Hari Raya Galungan atau pada awal Agustus lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku.
Baca juga: Siswi SMP Didiagnosa Derita Penyakit Kelamin Diduga Setelah Disetubuhi Anak Anggota DPRD Bekasi
"Orangtua korban saat itu mungkin sedang sibuk sembahyang, sehingga korban disetubuhi di rumah pelaku," ungkapnya.
Kasus persetubuhan ini baru diketahui oleh orangtua korban, lantaran bocah malang tersebut mengalami keputihan fatal.
Korban lantas diperiksakan ke salah satu bidan desa.
Akhirnya diketahui jika bocah tersebut menjadi korban persetubuhan.
"Orangtuanya curiga kok anak sekecil itu sudah mengalami keputihan fatal, sehingga diperiksakan ke bidan.
Akhirnya anak itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," jelas IPDA Yulio.
Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban lantas melaporkan peristiwa ini ke Unit PPA Polres Buleleng sekitar seminggu yang lalu.
Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban.