Kakek Usia 80 Tahun Tega Cabuli Cucu hingga Terkena Penyakit Kelamin, Pelaku Diancam Hukuman Mati
Bocah tersebut disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku, terhitung sejak Hari Raya Galungan atau pada awal Agustus lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban.
Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (22/8/2023) kemarin dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Diancam akan Dibunuh Residivis, Pasutri dan 3 Anaknya Minta Pelindungan di Mapolres Buleleng
Mengingat akibat kejadian itu korban mengalami penyakit kelamin, IPDA Yulio menyebut pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Hal ini dilakukan agar pelaku dapat dijerat hukuman berat dengan Pasal 81 Ayat 5, dengan sanksi pidana mati atau seumur hidup.
"Karena persetubuhan ini menyebabkan korban mengalami penyakit menular.
Kami akan koordinasikan dulu dengan jaksa," ucapnya.
Selain disetubuhi oleh tersangka PD, korban juga diduga disetubuhi oleh dua pelaku lainnya.
Saat ini polisi pun masih menyelidiki dugaan tersebut.
Sementara korban saat ini sedang dikonsultasikan ke psikolog, untuk mengetahui keadaan psikisnya.
"Orangtuanya menduga ada dua pelaku lainnya.
Ini masih kami selidiki siapa saja pelaku ini apakah warga di sekitar rumah korban atau masih ada hubungan keluarga juga."
"Sejauh ini pelaku yang pasti adalah kakek itu (PD,red) dan sudah kami tetapkan tersangka," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bocah Tujuh Tahun Disetubuhi Lima Kali oleh Kakek Kandung, Kini Alami Penyakit Kelamin