Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kades di Jambi Ketahuan Nikah Lagi, Istri Tahu di Hari Ultah sang Suami, Kini Dipolisikan

Rusmiati (42), seorang istri Kepala Desa Teluk Kembang Jambu di Kabupaten Tebo, Jambi melaporkan suaminya ke polisi.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kronologi Kades di Jambi Ketahuan Nikah Lagi, Istri Tahu di Hari Ultah sang Suami, Kini Dipolisikan
Tribunnews.com
Ilustrasi Pernikahan. - seorang kepala desa di Jambi dilaporkan ke polisi karena menikah lagi tanpa sepengetahuan sang istri. 

TRIBUNNEWS.COM - Rusmiati (42), seorang istri Kepala Desa Teluk Kembang Jambu di Kabupaten Tebo, Jambi melaporkan suaminya ke polisi.

Kepala Desa (Kades) bernama Syahril Lukman itu dilaporkan karena menikah lagi tanpa sepengetahuan Rusmiati.

Syahril diduga telah menikah siri dengan seorang wanita yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBOP Kristian Adi Wibawa membenarkan adanya laporan tersebut, dilansir TribunTebo.com.

"Ya ada datang bersama kuasa hukumnya untuk melengkapi kronologi di BAP. Namun nanti saya cek lagi apakah laporannya baru sebatas pengaduan atau sudah naik jadi laporan polisi," ujarnya, Rabu (23/8/2023).

Ketahuan dari video

Baca juga: Kepala Desa di Jambi Dilaporkan Istrinya ke Polisi Karena Menikah dengan PNS Puskesmas

Rusmiati mengatakan, pernikahan antara sang suami dengan istri kedua digelar tanpa sepengetahuannya pada Februari 2022.

Kemudian, Rusmiati baru mengetahui pernikahan itu pada Juni 2023 lalu.

Berita Rekomendasi

Ia mengetahui pernikahan itu setelah melihat HP sang suami dan mendapati kiriman video ijab kabul Syahril dengan seorang perempuan.

"Kami tidak tahu apa maksud perempuan yang mengirimkan video pernikahan suaminya."

"Kami menilai bahwa dengan sengaja dilakukan oleh istri kedua tersebut," ujar Rusmiati di Mapolda Jambi, Rabu.

Dikatakannya, sang suami sudah tidak memberi nafkah untuk dia dan dua anaknya selama setahun terakhir.

"Padahal suaminya ada tanggung jawab yaitu anaknya yang saat ini masih kuliah," terangnya.

Rusmiati pun memutuskan melaporkan sang suami ke Polda Jambi, karena menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

Ia berharap agar suami dan istri muda diperiksa.

Rusmiati juga menuntut keadilan karena belum ada putusan cerai, sehingga Syahril wajib menafkahi dirinya serta dua anak mereka.

Rusmiati (42) istri seorang kepala desa
Rusmiati (42) istri seorang kepala desa di Kabupaten Tebo, melaporkan suaminya ke polisi karena telah menikahi wanita lain tanpa sepengetahuannya. (TribunJambi.com/Rifani Halim)

Sementara itu, Eva selaku kuasa hukum Rusmiati mengatakan, video itu dikirim saat momen Syahril berulang tahun.

Tak hanya itu, Eva mengatakan, istri kedua Syahril juga sering datang ke desa untuk memperkenalkan diri.

Akibat hal itu, Rusmiati merasa putus asa dengan rumah tangganya hingga akhirnya pisah rumah dengan Syahril untuk sementara waktu.

Kades layangkan gugatan cerai

Kini, rumah tangga Rusmiati dan Syahril berada diujung tanduk.

Hal itu lantaran Syahril telah melayangkan gugatan cerai kepada Rusmiati.

"Gugat cerai baru dua minggu lalu," kata dia, dilansir TribunTebo.com.

Baca juga: Kades di Magelang Unggah Foto Syur Mantan Istri, Korban Gercep Lapor Polisi dan Begini Nasib Pelaku

Saat ini, Rusmiati bersama anaknya tinggal di Desa Teluk Kembang Jambu.

Sementara itu, Eva menjelaskan, kliennya melaporkan Syahril atas kasus dugaan pernikahan tanpa izin dan perbuatan zina.

Ia juga telah melaporkan wanita yang menjadi istri kedua Syahril ke inspektorat Muaro Jambi.

Diketahui, selain sebagai kelapa desa, Syahril juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

"Kades Jambu sudah kami buat pemberitahuan kepada Bupati Tebo dan Ketua APDESI Provinsi Jambi sudah kami surati soal perilaku Pak Kades Syahril," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJambi.com/Rifani Halim/Wira Dani Damanik)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas