Siapa Pemilik 35 Karung Ballpress yang Ditemukan di Sebatik Nunukan, Perbatasan RI-Malaysia?
Kodim 0911/Nunukan menemukan ballpress ilegal atau pakaian bekas di patok batas 124 perbatasan RI-Malaysia.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN – Kodim 0911/Nunukan menemukan ballpress ilegal atau pakaian bekas di patok batas 124 perbatasan RI-Malaysia, RT 003, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 17.05 Wita.
Dandim 0911/Nunukan melalui Danramil Mayor Cba Teguh Setiawa mengatakan, 35 ballpress ilegal tersebut diamankan personel TNI AD, setelah menerima laporan warga yang melintas di dekat patok batas 124.
Baca juga: Pedagang Keluhkan Larangan Impor, Kenapa Nggak Jual Pakaian Bekas Lokal?
"Jadi warga yang berkebun kebetulan lewat di patok batas 124 itu dan melihat ada karung yang mencurigakan. Sehingga warga tersebut laporkan kepada pos Satgas Pamtas," kata Teguh Setiawan, Kamis (24/8/2023).
Setelah mendapatkan laporan warga, Danpos Satgas Yonif 621/Manuntung Desa Bambangan memerintahkan personelnya untuk mengecek puluhan karung yang disinyalir berisi ballpress.
"Hasil pengecekan karung itu isinya adalah ballpress ilegal. Jumlahnya ada 35 karung," ucap Teguh Setiawan.
Teguh mengaku tak mengetahui pasti siapa pemilik puluhan karung ballpress tersebut.
"Personel kami sudah tunggu selama tiga jam lebih tapi tidak ada orang yang datang ambil puluhan karung ballpress itu. Akhirnya personel kami amankan puluhan ballpress itu ke Makodim," ujarnya.
Sebanyak 35 karung berisi ballpress tersebut akan diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan untuk diperoses lebih lanjut.
"Ballpres tersebut berasal dari Malaysia dan tidak diketahui kepemilikannya. Lokasi ditemukannya ballpress ilegal, itu merupakan jalur perlintasan masyarakat untuk berbelanja ke Desa Bambangan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul 35 Karung Ballpress Tak Bertuan Ditemukan di Perbatasan RI-Malaysia Personel Kodim 0911/Nunukan