Akses Jalan Ditutup Tembok Tinggi oleh Tetangga, Pemilik Indekos Kebingungan untuk Keluar Rumah
Untungnya pemilik kosan yang ada di belakang kosan yang pintunya dibenteng, baik hati membolehkan dan memberi akses untuk keluar masuk.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemilik indekos di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung dibuat jengkel oleh tingkah tetangganya.
Akses jalan atau gang menuju indekos tersebut ditutup oleh tembok tinggi.
Sehingga tak ada akses untuk menuju kosan tersebut.
Baca juga: Tiga Hari Tak Keluar Kamar, Mahasiswa UNS Tewas di Indekos, Berikut Kronologi dan Identitasnya
Pemilik indekos tersebut, sampai melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap kejadian itu. Hingga putusannya, benteng dan gerbang harus dirobohkan.
Walau demikian tetangga pemilik kos tersebut tak menghiraukan putusan pengadilan, benteng masih berdiri dan gerbang masih dikuasainya.
Kini akses keluar masuk kosan tersebut, melalui belakang atau dapur, dan melewati kosan yang ada di belakangnya.
Untungnya pemilik kosan yang ada di belakang kosan yang pintunya dibenteng, baik hati membolehkan dan memberi akses untuk keluar masuk.
Indra Vicaya anak dari pemilik kos yang pintunya dibenteng (42), awalnya kami membeli tempat ini dengan kondisi ada jalannya ada aksesnya.
Baca juga: Tak Sembarangan, Warga Menyebut Penghuni Indekos Rafael Alun dari Kejaksaan hingga Kepolisian
"Nah, setelah kami melakukan transaksi pembelian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kami ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kami, namanya bu Naswati," kata Indra, di kosan milik ibunya, Kamis (24/8/2023).
Indra mengatakan, sedangkan di sertifikat, itu sudah jelas, bahwa ini jalan umum atau gang.
"Jadi dia mengakui bahwa ini tanah mereka, sedangkan disertifikat jelas, ini adalah jalan umum, gang," kata Indra.
Indra mengatakan, penutupan akses tersebut sudah berlangsung kurang lebih, sekitar dua tahun.
"Sudah mediasi RT, RW, kemudian Desa, tapi tidak bisa mengatasi masalah ini. Akhirnya kami melakukan gugatan," katanya.
Indra mengatakan, poin gugatannya, itu pertama pihak tergugat harus memberikan akses jalan, kedua, menolak segala eksepsi, ketiga, mereka melanggar aturan karena menutup jalan tanpa izin.
"Gugatan ke PN Bale Bandung dan dimenangkan kami, untuk pihak tergugat ini harus memberikan akses jalan dengan membongkar tembok, semuanya," kata dia.
Tapi, kata Indra, itu tidak dilakukan oleh mereka atau tetangganya itu. Hingga siang tadi, benteng yang menutupi di depan pintunya masih berdiri, hanya menyisakan di samping untuk melewatinya.
Tinggi benteng atau tembok tersebut sekitar 1,80 meter dengan lebar sekitar 4 meter, tepat menutupi bagian depan kosan.
Begitu juga gerbang di jalan akses menuju kosan atau gang, masih terlihat gerbang yang terbuat dari besi dan terkunci.
"Jadi intinya mereka tidak patuh pada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, dan mereka tidak melakukan banding. Sampai detik ini, kami tidak diberikan akses jalan," katanya.
Dengan adanya benteng dan gerbang tersebut, Indra mengatakan, tentu terdapat dampak bagi kosannya.
"Dampaknya kost-kostan kami kosong. Gak ada yang mau mengisi, karena kan jalannya tidak ada," tuturnya.
Jadi kata Indra, pihaknya, sangat dirugikan karena pihaknya juga usaha.
"Ada 18 kamar di sini, hanya ada satu dua kamar yang terisi, itupun dari mahasiswa yang sudah lama. Kalau yang baru-baru, sudah jelas gak mau masuk karena gak ada akses jalannya," kata dia.
Untuk akses kata Indra, kini muter lewat belakang yang harusnya itu dapur, jadi jalannya sempit.
"Dan yang dilewati, itu milik dari tetangga belakang. Jadi kita ngikut jalan orang lain," ujar dia.
Saat ditanya apakah sebelumny ada masalah dengan yang bersangkutan, Indra mengatakan, sebenarnya tak ada masalah.
"Cuma mereka hanya mengakui jalan ini saja, sedangkan ini kan sudah kami beli, kalau tempat sudah kita beli tentunya kan ada akses jalan. Kami sebagai pembeli, mana mau beli tempat tinggal, ataupun apa tanpa akses jalan, pasti gak akan ada yang mau," kata dia.
Indra berharap, tembok bisa dibuka kembali hingga bisa beraktivitas normal seperti sedia kala dan bisa berhubungan bertetangga dengan baik.
"Kemudian memposisikan jalan ini, sebagai jalan umum, sesuai yang ada di sertifikat," ucapnya.
Kata Pak RW
Ketua RW setempat, M Rahmat Solehudin (42) membenarkan terkait sengketa akses kosan tersebut, sudah disidangkan di Pengadilan Bale Bandung, masalah itu sudah diselesaikan di tingkat pengadilan.
"Sudah ada putusan. Keputusannya yang saya ketahui itu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat, Ibu Waluyo," kata Rahmat, saat ditemui di kediamnya, yang tak jauh dari lokasi penutupan akses kosan tersebut, Jumat (25/8/2023).
Rahmat mengatakan, informasi dari tergugat tidak mengajukan banding dan masa banding juga sudah lewat.
"Jadi kita sekarang menunggu, ada konfirmasi juga bahwa pihak ibu waluyo menunggu kesadaran (tetangganya yang membenteng dan menutup akses)," ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, rencana untuk mengeksekusi, jika tak kunjung dibuka akses tersebut, informasinya ada.
"Cuma kiki (penggugat) lebih mengedepankan kesadaran dari tergugat keluarga (N)," tuturnya.
Rahmat mengatakan, kini kondisi jalan atau benteng itu masih belum ada pembongkaran.
"Pihak tergugat juga susah untuk ditemui," katanya.
Intinya kata Rahmat, dalam persidangan dimenangkan penggugat, dan tergugat harus membongkar benteng dan membuka gerbang karena itu merupakan fasilitas umum, bukan milik tergugat.
(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Akses Jalan Kos di Dayeuhkolot Ditembok Tetangga, Pemilik Kos Mengaku Sebelumnya Tak Punya Masalah