Akses Jalan Ditutup Tembok Tinggi oleh Tetangga, Pemilik Indekos Kebingungan untuk Keluar Rumah
Untungnya pemilik kosan yang ada di belakang kosan yang pintunya dibenteng, baik hati membolehkan dan memberi akses untuk keluar masuk.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemilik indekos di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung dibuat jengkel oleh tingkah tetangganya.
Akses jalan atau gang menuju indekos tersebut ditutup oleh tembok tinggi.
Sehingga tak ada akses untuk menuju kosan tersebut.
Baca juga: Tiga Hari Tak Keluar Kamar, Mahasiswa UNS Tewas di Indekos, Berikut Kronologi dan Identitasnya
Pemilik indekos tersebut, sampai melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap kejadian itu. Hingga putusannya, benteng dan gerbang harus dirobohkan.
Walau demikian tetangga pemilik kos tersebut tak menghiraukan putusan pengadilan, benteng masih berdiri dan gerbang masih dikuasainya.
Kini akses keluar masuk kosan tersebut, melalui belakang atau dapur, dan melewati kosan yang ada di belakangnya.
Untungnya pemilik kosan yang ada di belakang kosan yang pintunya dibenteng, baik hati membolehkan dan memberi akses untuk keluar masuk.
Indra Vicaya anak dari pemilik kos yang pintunya dibenteng (42), awalnya kami membeli tempat ini dengan kondisi ada jalannya ada aksesnya.
Baca juga: Tak Sembarangan, Warga Menyebut Penghuni Indekos Rafael Alun dari Kejaksaan hingga Kepolisian
"Nah, setelah kami melakukan transaksi pembelian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kami ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kami, namanya bu Naswati," kata Indra, di kosan milik ibunya, Kamis (24/8/2023).
Indra mengatakan, sedangkan di sertifikat, itu sudah jelas, bahwa ini jalan umum atau gang.
"Jadi dia mengakui bahwa ini tanah mereka, sedangkan disertifikat jelas, ini adalah jalan umum, gang," kata Indra.
Indra mengatakan, penutupan akses tersebut sudah berlangsung kurang lebih, sekitar dua tahun.
"Sudah mediasi RT, RW, kemudian Desa, tapi tidak bisa mengatasi masalah ini. Akhirnya kami melakukan gugatan," katanya.
Indra mengatakan, poin gugatannya, itu pertama pihak tergugat harus memberikan akses jalan, kedua, menolak segala eksepsi, ketiga, mereka melanggar aturan karena menutup jalan tanpa izin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.