Akses Jalan Ditutup Tembok Tinggi oleh Tetangga, Pemilik Indekos Kebingungan untuk Keluar Rumah
Untungnya pemilik kosan yang ada di belakang kosan yang pintunya dibenteng, baik hati membolehkan dan memberi akses untuk keluar masuk.
Editor: Muhammad Zulfikar
"Kemudian memposisikan jalan ini, sebagai jalan umum, sesuai yang ada di sertifikat," ucapnya.
Kata Pak RW
Ketua RW setempat, M Rahmat Solehudin (42) membenarkan terkait sengketa akses kosan tersebut, sudah disidangkan di Pengadilan Bale Bandung, masalah itu sudah diselesaikan di tingkat pengadilan.
"Sudah ada putusan. Keputusannya yang saya ketahui itu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat, Ibu Waluyo," kata Rahmat, saat ditemui di kediamnya, yang tak jauh dari lokasi penutupan akses kosan tersebut, Jumat (25/8/2023).
Rahmat mengatakan, informasi dari tergugat tidak mengajukan banding dan masa banding juga sudah lewat.
"Jadi kita sekarang menunggu, ada konfirmasi juga bahwa pihak ibu waluyo menunggu kesadaran (tetangganya yang membenteng dan menutup akses)," ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, rencana untuk mengeksekusi, jika tak kunjung dibuka akses tersebut, informasinya ada.
"Cuma kiki (penggugat) lebih mengedepankan kesadaran dari tergugat keluarga (N)," tuturnya.
Rahmat mengatakan, kini kondisi jalan atau benteng itu masih belum ada pembongkaran.
"Pihak tergugat juga susah untuk ditemui," katanya.
Intinya kata Rahmat, dalam persidangan dimenangkan penggugat, dan tergugat harus membongkar benteng dan membuka gerbang karena itu merupakan fasilitas umum, bukan milik tergugat.
(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Akses Jalan Kos di Dayeuhkolot Ditembok Tetangga, Pemilik Kos Mengaku Sebelumnya Tak Punya Masalah