Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Spanduk Penyegelan SDN Kuranji Kota Serang Dibongkar, Ini Alasan Dindikbud Kota Serang

Spanduk dipindahkan dalam rangka menghindari keresahan siswa dan guru sebab jika tetap dibiarkan agar menggangu aktivitas kegiatan belajar mengajar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Spanduk Penyegelan SDN Kuranji Kota Serang Dibongkar, Ini Alasan Dindikbud Kota Serang
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Sekolah Dasar (SD) Negeri Kuranji, Kota Serang, disegel ahli waris pemilik tanah, Jumat (25/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Satpol PP dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menurunkan spanduk penyegelan Sekolah Dasar Negeri Kuranji, Kota Serang,

Diketahui spanduk berwarna kuning di gapura sekolah yang bertuliskan, 'Tanah ini milik ahli waris Ahmad Bin Samin berdasarkan C nomor 509 seluas 0,407 hektare di bawah perlindungan hukum' ini terpasang pada Jumat pagi.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Tubagus Suherman mengatakan, seharusnya pihak bersangkutan tidak melakukan klaim terlebih dahulu, sebelum adanya keputusan resmi dari hukum.

"Kalau Dindikbud Kota Serang selama aset ini masih tercatat sebagai aset Pemkot Serang, maka kami sebagai pengguna dalam pelaksanaan belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya di SDN Kuranji, Kota Serang, Jumat.

Suherman mengatakan, spanduk ini dipindahkan dalam rangka menghindari keresahan siswa dan guru sebab jika tetap dibiarkan agar menggangu aktivitas kegiatan belajar mengajar. Bahkan, kondisi mental siswa.

Baca juga: Kepala Desa di Maros Sulsel 8 Bulan Berkantor di Kolong Rumah Karena Kantor Desa Disegel

"Kalau nanti sudah ada ketetapan hukum dari Pengadilan siapa yang dibenarkan oleh Pengadilan kita terima setelah ada ketetap hukum," katanya.

Berita Rekomendasi

Suherman menjelaskan, untuk saat ini sekarang adanya perdamaian melalui mediasi, namun jika mediasi tidak ada kesepakat maka diteruskan sidak perdata.

Karena menurutnya, Pemkot Serang pada dibagian aset sudah memiliki dokumen terkait hibah tanah tersebut dan uji dokumen adanya di Pengadilan.

"Tidak boleh ada yang mengklaim secara individu, ketentuannya harus ada ingkra dari Pengadilan dulu baru kami mengakui itu," katanya.

Selain itu, kata Suherman, terkait siapa yang memasang spanduk tersebut belum dapat diketahui pasti. Karena spanduk baru diketahui terpasang pada Jumat pagi ini.

"Guru sendiri tidak ada yang tau kapan spanduk tersebut dipasang apakah malam hari penjaga sekolah juga tidak tahu, karena pagi-pagi spanduk tersebut sudah ada," katanya.

Bahkan, untuk izin kepada Dindikbud Kota Serang pun diakuinya tidak ada, maka pihaknya mengaku keberatan apabila spanduk tersebut di pasang di sekolah SDN Kuranji terus menerus karena akan menimbulkan keresahan bagi siswa.

"Kita hanya memindahkan spanduk yang diklaim oleh oknum, dan atas izin pimpinan spanduk tersebut dipindahkan kalau memang mau diambil oleh pemiliknya maka dipersilahkan diambil," katanya.

Suherman mengatakan, Pemkot Serang memiliki bukti kuat terkait dokumen penyerahan hibah bahwa tanah ini sudah dijual oleh pemiliknya kepada Kepala Desa dan telah dihibahkan untuk SD.

"Dibagian Aset Pemkot kita punya dokumennya, bahwa tanah ini sudah dijual dari pemilik tanah kepada Kepala Desa dan Kepala Desa tersebut telah menghibahkan tanah ini untuk SD," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul SD Negeri di Kota Serang Disegel Ahli Waris, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas