Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Palembang Dikeroyok Usai Pakai Jasa Cewek Michat, Pemicunya Ejakulasi di Dalam

Karena ejakulasi di dalam, OK marah dan meminta bantuan temannya Riyan dan Amza untuk memberi pelajaran terhadap RI.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pemuda Palembang Dikeroyok Usai Pakai Jasa Cewek Michat, Pemicunya Ejakulasi di Dalam
ist
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM - Wanita pekerja seks komersial berinisial OK, yang menjajakan jasanya via aplikasi Michat murka terhadap RI, seorang pria pelanggannya.

Saking murkanya, wanita itu meminta bantuan dua teman prianya untuk memberi pelajaran terhadap pemuda tersebut.

RI pun jadi bulan-bulanan. Ia dikeroyok hingga jatuh dari lantai tiga bangunan kost.

Dua pelaku pengeroyokan yakni Riyan alias Sarawi (24) dan Muhamad Amza (23) sudah diamankan jajaran Polrestabes Palembang

"Pelaku pengeroyokan yang kita amankan, berawal dari adanya laporan korban RI," ungkap Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat AKP Iwan Gunawan, Minggu, (27/8/2023), keadaan Sripoku.com. 

Baca juga: Pelajar SMP di Cianjur Tewas Dianiaya, 5 Pelaku Telah Diamankan, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan

Iwan mengatakan peristiwa berawal saat OK menerima order RI via MiChat. Keduanya sepakat melakukan hubungan intim satu kali.

Mereka kemudian bertemu di kost.

Berita Rekomendasi

Namun, karena RI berada dalam pengaruh minuman keras, OK mengajukan syarat sebelum melakukan hubungan intim.

Syarat tersebut pun diiyakan oleh RI.

Tibalah saat berhubungan dan RI melanggar syarat dari OK. 

pelaku pengeroyokan ditangkap anggota Polrestabes Palembang. (Sripoku) 

Hal ini membuat OK marah dan meminta bantuan temannya Riyan dan Amza untuk memberi pelajaran terhadap RI.

"Hanya persoalan, maaf, jangan keluarkan di dalam. Tetapi korban malah keluarkan di dalam. Kemudian kedua tersangka ini diduga mau memeras korban dan terjadi pengeroyokan tersebut," ungkapnya. 

Kedua tersangka akan di kenakan pasal 170 ayat 2 Ke 2e KUHP, dengan hukuman Ancaman Penjara 9 tahun .

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas