Warga Desa di OKI Tak Menyangka Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan 58 Buaya Muara
Warga Desa Terusan Laut, OKI terkaget-kaget karena di wilayahnya ada tiga penangkaran ilegal bahkan sebanyak 58 ekor buaya telah disita polisi.
Penulis: Theresia Felisiani
Gudi warga lainnya menyebut selama ini tidak pernah ada buaya peliharaan itu yang lepas maupun ditemukan warga.
Meskipun demikian, tentunya warga sekitar takut buaya-buaya itu dapat sewaktu-waktu membahayakan nyawa mereka.
"Sangat membahayakan, coba saja kalau buaya itu lepas dan hanyut di sungai. Pastinya bisa menyerang kami pencari ikan, apalagi disini banyak anak-anak kecil yang sering berenang dan bermain di sungai," tegasnya.
Gudi berharap kedepannya tidak ada lagi warga yang berani memelihara buaya secara ilegal, apalagi hal tersebut juga melanggar hukum.
"Jangan sampai adalagi warga sini yang memelihara buaya ataupun hewan dilindungi lainnya," pungkasnya.
Polda Sumsel Gerebek Penangkaran Ilegal di OKI, 58 Buaya Disita
Polda Sumsel menyita 58 ekor buaya muara.
58 buaya muara ini merupakan hasil penggerebekan tiga tempat penangkaran buaya ilegal.
Lokasinya di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Masing-masing penangkaran itu dikelola tiga pelaku di samping pekarangan rumahnya yang dialihfungsikan menjadi penangkaran buaya.
Ketiga pelaku yang diamankan Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel yakni :
1. Sukarni warga dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat. Bersamanya diamankan sebanyak 11 buaya.
2. Supratman warga dusun II Desa Terusan Laut, di dalam rumahnya ada 34 buaya.
3. Amrun di rumahnya ada 13 buaya milik Alm Matsudi, buaya itu dititipkan dan dipelihara oleh Amrun.
Nasib 58 Buaya Hasil Sitaan
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua buaya yang disita dari tempat penangkaran tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel.