Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Kota Surabaya Ciduk Disc Jockey Diskotek di Kenjeran yang Diduga Menggunakan Narkoba

Sesuai dengan prosedur yang ada, BNN memiliki batas waktu 3x24 jam dan bisa diperpanjang 3x24 jam untuk melakukan pemeriksaan medis dan penyidikan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BNN Kota Surabaya Ciduk Disc Jockey Diskotek di Kenjeran yang Diduga Menggunakan Narkoba
Istimewa/TribunMadura.com
Razia tes urine di diskotik kawasan Kenjeran, Surabaya, Minggu (27/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Madura Tony Hermawan

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melakukan razia diskotik yang ada di kawasan Kenjeran, Kota Surabaya, Minggu (27/8/2023).

Mereka langsung melakuan tes urine ke semua pengunjung.

Ada satu wanita berprofesi Disk Jockey (DJ) diamankan dalam razia tersebut.

Pasalnya urinenya wanita DJ itu positif amphetamine sehingga langsung diamankan.

Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan, wanita itu sedang diperiksa.

Itu untuk menentukan yang bersangkutan pengguna atau masuk jaringan pengedar.

Baca juga: Denny Sumargo Siap Urus Anak Verny Hasan Jika Sang DJ Masuk Penjara karena Pencemaran Nama Baik

BERITA TERKAIT

BNN memiliki waktu sekitar 3-6 hari untuk menentukan status wanita tersebut.

"Sesuai dengan prosedur yang ada, BNN memiliki batas waktu 3x24 jam dan bisa diperpanjang 3x24 jam untuk melakukan pemeriksaan medis dan juga penyidikan.

Untuk bisa mengambil kesimpulan apakah yang bersangkutan merupakan murni penyalahguna narkoba/korban atau terlibat jaringan narkoba,” ujar dr Singgih.

Tindakan yang dilakukan apabila hanya penguna akan dilakukan rehabilitasi. Namun, jika terlibat jaringan narkoba nantinya pihak BNNK Surabaya tidak menutup kemungkinan bisa masuk bui.

“Untuk penangannya akan berbeda lihat dari kasusnya dia pemakai atau jaringan narkoba, tunggu penyidikan paling lama 6x24 jam,” tambah Singgih Widi.

 Diketahui, razia narkoba yang dilakukan oleh BNNK Surabaya, selama bulan Agustus 2023 telah dilaksanakan tiga kali.

Sebelum ke diskotik wilayah Kenjeran, pada pertengahan Agustus 2023 kemarin, BNN Kota Surabaya melakukan razia di dua tempat karaoke di Surabaya Barat. Untung dari razia itu tidak ditemukan pengguna narkotika.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Razia Diskotik di Kenjeran, Seorang DJ Cewek Diamankan BNN Kota Surabaya, Positif saat Tes Urine

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas