Panglima TNI Kawal Kasus Warga Aceh Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Pastikan Pelaku Dihukum Berat
Panglima TNI prihatin dan bakal kawal kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Paspampres hingga menyebabkan warga Aceh tewas.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya.
Penganiayaan ini menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI juga akan mengawal kasus tersebut agar pelaku dihukum dengan berat.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).
Sebelumnya beredar foto sebuah surat Berita Acara Penyerahan Mayat tertanda Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer yang mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Aceh bernama Imam Masykur (25) pada Kamis (24/8/2023).
Foto tersebut beredar di kalangan wartawan pada Minggu (27/8/2023).
Dalam surat tersebut tertulis penyerahan jenazah tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023/ldik tanggal 22 Agustus 223 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.
Dalam foto surat tersebut juga tertera identitas jenazah.
Jenazah atas nama Imam Masykur tersebut lahir di Mon Keulayu pada 26 Juni 1998, bekerka sebagai Wiraswasta, dan beralamat di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.
Baca juga: Pemuda Aceh Tewas Dianiaya Oknum Paspampres di Jakarta, Keluarga Menduga Motifnya Perampokan
Menanggapi hal tersebut, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.