Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo Dianggap Janggal, Polisi Ancam Berikan Hukuman Tambahan
Motif pembunuhan dosen UIN Solo diragukan. Polisi tegaskan tersangka dapat terancam tambahan hukuman 7 tahun penjara jika berikan BAP palsu.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo masih dalam proses penyelidikan Polres Sukoharjo.
Meski tersangka pembunuhan yang berinisial DF sudah ditangkap, namun motif pembunuhannya masih didalami.
Menurut keluarga dan rekan kerja korban, motif pembunuhan yang dilakukan DF tidak sesuai fakta.
Diketahui, korban yang bernama Wahyu Dian Silviani tewas dibunuh di rumah temannya pada Rabu (23/8/2023).
Pelaku yang merupakan tukang bangunan mengaku sakit hati karena ucapan Wahyu Dian Silviani sebelum akhirnya menghabisi dosen perempuan tersebut.
Baca juga: Kejanggalan Kematian Dosen UIN Surakarta, Motif Pembunuhan hingga Suara Langkah Kaki di Atap Rumah
Dekan Fakultas Febi UIN Raden Mas Said dan keluarga korban menepis pengakuan pelaku yang menyatakan korban berkata kasar pada pelaku.
Selain itu, beberapa pihak dari tetangga dan rekan korban berpendapat hal yang sama.
Penelusuran TribunSolo.com, dari kepolisian Sukoharjo melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo menyebut pengakuan dari pelaku merupakan pengakuan mendasar.
"Itu kan keterangan mendasar dari tersangka, motif kan lebih terbuka dan terbukti saat di persidangan," ujar Teguh, Senin (28/8/2023).
Ia menuturkan, yang jelas perbuatan tersangka tersebut sudah terjadi.
Selain menghilangkan nyawa, pelaku juga mengambil barang milik orang lain (korban).
"Nanti kan bisa jadi pemberat hukuman, kalau keterangannya tidak benar atau dibuat-buat tidak sesuai fakta," Singkatnya.
Baca juga: Teror Suara Langkah Kaki di Atas Genting Rumah 3 Minggu Sebelum Dosen UIN Surakarta Tewas Dibunuh
Ia menambahkan, jika pelaku memberikan keterangan palsu saat di persidangan, maka terancam dengan sanksi pidana keterangan palsu yang diatur dalam KUHP lama yang terbit masih berlaku dan UU 1/2023.
Hukuman pemberat yang diterima pelaku jika memberikan keterangan palsu adalah tujuh tahun penjara.
Ayah korban, Moh Hasil Tamzil meminta petugas kepolisian untuk mendalami pengakuan tersangka pembunuhan.
Pihak keluarga tidak percaya dengan pengakuan DF dan menduga ada dalang pembunuhan dalam kasus ini.
"Harapan kepada polisi jangan puas dengan tersangka ini saya merasa dia orang suruhan karena apa yang diakui sama pelaku tidak sesuai dengan kenyataan," paparnya, Sabtu (26/8/2023), dikutip dari TribunLombok.com.
Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyatakan kasus pembunuhan terhadap Dian merupakan kasus pembunuhan berencana.
Tersangka DF sudah merencanakan aksi pembunuhan sejak Senin (21/8/2023).
Baca juga: Bantah Pengakuan Pelaku, Orang Tua Dosen UIN Surakarta Sebut Korban Dikenal Sopan: Ini Ada Sesuatu
Dua hari kemudian tepatnya pada Rabu (23/8/2023), DF melancarkan aksinya dengan menggunakan pisau.
DF masuk rumah dengan cara menaiki pagar dan melakukan pembunuhan di dalam rumah.
"Ini pembunuhan berencana. Itu dibunuh di ruang tengah, saat itu korban ada di ruang tengah," ungkapnya, Jumat (25/8/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka DF membuang pisaunya ke sungai di kawasan Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Baju yang digunakan saat melakukan pembunuhan juga dibakar untuk menghilangkan barang bukti.
"Dibakarnya (baju) disekitar lokasi TKP," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Motif Pembunuh Dosen UIN Solo Diragukan, Terancam Tambahan Bui 7 Tahun Jika Berikan BAP Palsu