Alat Vitalnya Dipotong Istri, Pria di Solo Berikan Maaf dan Minta Majelis Hakim Bebaskan Pelaku
IPN, korban kasus potong alat vital di Solo memaafkan istrinya yang kini sudah ditahan. Ia ingin rujuk dengan istrinya dan memperbaiki hubungan.
Editor: Abdul Muhaimin
"Terdakwa tadi menyampaikan pemeriksaannya dengan runtut tahu-tahu ada korban masuk untuk menyampaikan kepada jaksa dan majelis hakim. Saya kaget tapi saya juga berterima kasih selaku kuasa hukum terdakwa karena mereka berdua masih berstatus suami istri," sambung Asri.
Korban dalam sidang tersebut menyampaikan sejumlah poin pertimbangan di hadapan majelis hakim yang intinya ingin kembali rujuk dengan sang istri.
"Kembali korban menyampaikan bahwa masih menginginkan istrinya di sampingnya di saat merasa sakit," terang Asri.
Lebih lanjut Asri sebagai kuasa hukum cukup berterima kasih dengan permintaan korban di hadapan Majelis Hakim.
"Saya cukup bersyukur dan berterima kasih bahwa hari ini suatu berita yang menggembirakan bagi saya selaku kuasa hukum terdakwa. Nanti insyaallah dengan apa yang disampaikan oleh korban bisa meringankan hukuman terdakwa," kata dia.
Baca juga: Cerita Tukang Becak di Solo Jadi Korban Prank Sedekah Amplop Isi Koran: Saya Sudah Deg-degan
Bahkan menurut Asri, korban sempat meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa pada hari ini juga.
"Dia tadi menyampaikan maunya itu hari ini terdakwa bisa langsung keluar. Makanya tadi saya minta Majelis untuk menjelaskan bahwa proses hukum tetap dilalui," pungkasnya.
Sementara itu saat ditemui usai sidang, korban enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditemui terkait permintaannya di dalam sidang.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bikin Kaget, Korban Kasus Potong Alat Vital Suami di Solo Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Suami Nyatakan Ingin Rujuk di Tengah Sidang, Terdakwa Kasus Istri Potong Alat Vital Mengaku Senang