Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerebek Gudang Oli dan Air Radiator Palsu di Deliserdang, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Polda Sumut menggerebek gudang di Deliserdang yang jadi tempat pembuatan oli dan air radiator palsu, ada 4 orang yang ditetapkan jadi tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Gerebek Gudang Oli dan Air Radiator Palsu di Deliserdang, Polisi Tangkap 4 Tersangka
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO/ist
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat melakukan paparan tangkapan Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus (Ditkrimsus) Polda Sumut menggerebek Ruko di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan tempat Perdagangan Oli ilegal, Jumat (25/8/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG - Polda Sumut mengungkap perdagangan oli hingga air radiator palsu.

Pengungkapan itu hasil penyelidikan dan informasi masyarakat soal adanya gudang diduga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.

Gudang itu berlokasi di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dari penindakan tindak pidana pemalsuan oli tersebut, polisi mengamankan 4 tersangka berinisial N, AP, SW dan P.

Sementara pemilik gudang inisial T diminta segera menyerahkan diri ke polisi.

Berikut sejumlah faktaa dari pabrik oli dan air radiator palsu di Deliserdang :

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat melakukan paparan tangkapan Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus (Ditkrimsus) Polda Sumut menggerebek Ruko di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan tempat Perdagangan Oli ilegal, Jumat (25/8/2023)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat melakukan paparan tangkapan Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus (Ditkrimsus) Polda Sumut menggerebek Ruko di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan tempat Perdagangan Oli ilegal, Jumat (25/8/2023) (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO/ist)

Gerebek Gudang Pembuatan Oli dan Air Radiator Palsu

Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus (Ditkrimsus) Polda Sumut menggerebek Ruko di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan tempat Perdagangan Oli ilegal, Jumat (25/8/2023).

Berita Rekomendasi

"Pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI)," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun di lokasi gudang, Senin (28/8/2023).

Ia menyebutkan, pengungkapan itu hasil penyelidikan dan informasi masyarakat adanya gudang diduga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.

Dari penindakan tindak pidana pemalsuan oli tersebut, pihaknya mengamankan 4 tersangka berinisial N, AP, SW dan P.

Peran 4 Tersangka hingga Sita 30 Barang Bukti

Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut.

"Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri," imbaunya.

Dari lokasi, lanjutnya, petugas menyita lebih dari 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.

Pasal Berlapis

Ditegaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas