Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Wanita Potong 'Burung' Suami di Solo, IPN Tiba-tiba Ingin Istri Dibebaskan dan Rujuk

Istri yang tega memotong 'burungnya', IPN (20) mulai melunak saat kasusnya disidang di Pengadilan Negeri Solo.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kisah Wanita Potong 'Burung' Suami di Solo, IPN Tiba-tiba Ingin Istri Dibebaskan dan Rujuk
Tribunnews.com
Ilustrasi cutter. Seorang wanita yang sedang berada di Solo nekat memotong 'burung' suaminya karena tau mau dicerai. 

TRIBUNNEWS.COM -- Kasus istri potong kemaluan suami di Solo, Jawa Tengah masih berlanjut di pengadilan.

Namun meski sempat melaporkan aksi sang istri yang tega memotong 'burungnya' ke pihak berwajib, IPN (20) mulai melunak saat kasusnya disidang di Pengadilan Negeri Solo.

IPN mengaku ingin rujuk dengan YC (32) dan kembali memperbaiki hubungan dengan istrinya tersebut.

Pria muda ini juga meminta waktu kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati untuk menyampaikan permohonan terdakwa YC (32) untuk dibebaskan.

Baca juga: Identitas Mayat Wanita di Pinggir Rel Kereta Api Diketahui Usai Dilakukan Identifikasi Sidik Jari

Di temui usai sidang, YC pun mengaku bersyukur dengan apa yang disampaikan oleh sang suami.

Pasalnya, ia juga sejak awal telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban serta bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya kembali.

"Ya seneng, saya bisa rujuk sama suami. Bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," ujar YC saat ditemui usai sidang.

Berita Rekomendasi

Mendengar sang suami masih membuka pintu maaf untuknya, YC juga berjanji akan merawat sang suami seumur hidup.

"Iya (komitmen merawat suami seumur hidup)," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, banyak pihak terkejut dengan pernyataan dari korban di tengah sidang yang meminta terdakwa untuk dibebaskan.

Bahkan Majelis Hakim pun juga cukup terkejut mengingat di sidang sebelumnya, korban bahkan mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa.

Dari pantauan TribunSolo.com, permintaan dari korban agar YC (34) dibebaskan pun sempat membuat terkejut baik Majelis Hakim, kuasa hukum korban maupun terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bukan tanpa alasan, di sidang sebelumnya korban bahkan sempat mengaku trauma bila bertemu dengan terdakwa.

"Sidang tadi ada suatu yang mengejutkan bagi saya sebagai kuasa hukum terdakwa. Saya nggak nyangka kalau bakal terjadi peristiwa seperti ini," ujar kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti saat ditemui usai sidang.

Baca juga: Nasib Wanita Lempar Sandal ke Jokowi, Kini Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa, Punya Riwayat Skizofrenia

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas