Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ungkap 2 Alasan
Haris Sitanggang, pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Endra Kurniawan
Kompas.com/Muhammad Naufal
Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (14/6/2023). Pada sidang yang digelar Rabu (30/8/2023), Haris Sitanggang dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu.
Dalam sidang yang digelar di PN Kota Depok, Senin (19/6/2023) lalu, Bripda HS mengaku sempat mengobrol secara intim dengan korban.
Dari percakapan tersebut, Bripda HS bahkan mengakui korban sebagai orang yang baik.
Karena itu, Bripda HS sempat mengucapkan permohonan maaf kepada istri korban, Rusni Masna Asmita.
"Saya akui, almarhum (Sony) punya (pribadi) yang baik," ujar Bripda HS, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Bripda HS, kala itu, korban sempat menceritakan soal ketiga cucunya.
Korban disebutnya juga menceritakan masa kecilnya saat tinggal di Bengkulu.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda) (TribunDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) (Kompas.com/Muhammad Naufal)
Berita Rekomendasi