Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ungkap 2 Alasan

Haris Sitanggang, pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ungkap 2 Alasan
Kompas.com/Muhammad Naufal
Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (14/6/2023). Pada sidang yang digelar Rabu (30/8/2023), Haris Sitanggang dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Bripda HS, dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).

Menurut Tohom, ada sejumlah pemberatan yang mendasari tuntutan tersebut.

"Pemberatannya apa, karena itu didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain," papar Tohom, dikutip dari TribunnewsDepok.com, Rabu (30/8/2023).

"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan."

Baca juga: Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Diturunkan di Jalan, Mobil Hendak Dijual Rp20 Juta

Pemberatan pertama, Bripda HS yang merupakan anggota Polri seharusnya melindungi warga.

Kedua, yakni aksi pembunuhan yang dilakukan Bripda HS Sitanggang dianggap sadis.

BERITA TERKAIT

Tohom mengatakan, Bripda HS sebagai anggota polisi seharusnya bisa mengayomi masyarakat, bukan justru melakukan tindak pidana.

"Pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat. Yang kedua, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, karena adanya 18 luka tusukan," jelas Tohom,

Atas dasar dua alasan tersebut, JPU menuntut Bripda HS dengan hukuman penjara seumur hidup.

Mendengar tuntutan JPU, Bripda HS hanya terunduk lesu.

Bripda HS yang mengenakan baju koko kemudian dipersilakan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Agus Kristianto Sihaloho.

Berdasarkan hasil konsultasi, Bripda HS dan kuasa hukumnya sepakat mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup.

"Saudara Bripda HS makan mengajukan nota pembelaan," ujar Agus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas