Oknum Sipir Penjaga Lapas di Mandailing Natal Sumut Cekik Bocah, Ini Dugaan Penyebabnya
LBH Madina Yustisia mengecam tindakan tersebut dan meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dihukum maksimal
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - TF, seorang Sipir penjaga Lapas Kelas II-B Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, disebut melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya diketahui berinisial NV kini duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
Baca juga: Diduga Aniaya 2 Anak Buahnya, Kapolres Dairi: Saya Minta Maaf dan Berjanji Tidak Akan Mengulangi
NV dicekik TF pada Senin (28/8/2023).
Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandailing Natal (Madina) Yustisia.
"Motif sementara diduga kerena pelaku TF geram ada yang telah melempar rumahnya dan menuduh korban NV yang melakukan, pengakuan korban NV bukan dia yang melakukan perbuatan tersebut, tetapi kawannya yang sudah dahulu lari meninggalkanya," kata Ikhwanuddin kepada Tribun Medan, Selasa (29/8/2023).
Atas hal tersebut, LBH Madina Yustisia mengecam tindakan tersebut dan meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dikenakan hukuman yang maksimal.
"Anak adalah aset bagi kemajuan bangsa dan negara yang hak-haknya dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan. Jaminan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab keluarganya, tetapi juga telah menjadi tanggungjawab kita bersama termasuk masyarakat, pemerintah dan negara," ucapnya.
"Oleh karenanya, apabila ada oknum yang berbuat kekerasan terhadap anak, sebenarnya dia tidak hanya melanggar undang-undang tetapi sekaligus melanggar kewajibannya sendiri sehingga pantas dijatuhi hukuman maksimal untuk memberi efek jera pada pelaku," sambungnya.
Baca juga: VIRAL Seorang Pria Aniaya Lalu Ludahi Ceweknya, Gerakan Tangan Pelaku Disorot, Ini Mah Bukan Laki
Dijelaskan Ikhwanuddin, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 1 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Sedangkan, lanjutnya, apabila korban mengalami luka berat sesuai Pasal 80 ayat 2 dapat dipidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.
"Perbuatan pelaku TF yang mencekik dan mengintimidasi korban anak hingga ketakutan dan mengeluarkan urine, tidak dapat ditoleransi sehingga menurut kami aparat penegak hukum dan Kakanwil Kemenkumham Sumut, perlu mempertimbangkan sanksi yang pantas untuk pelaku yaitu berupa hukuman pidana penjara maksimal beserta dengan penerapan sanksi etik berupa pemecetan sebagai pegawai Lapas Kelas II-B Natal," ujarnya.
LBH Madina Yustisia meminta, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk turun ke Lapas Kelas II-B Natal, Kabupaten Mandailing Natal memberikan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh pegawai yang ada.
Baca juga: Oknum Guru yang Potong Rambut Siswi hingga Botak di Lamongan Diberi Sanksi
Menurut catatan LBH Madina Yustisia, ini bukan kejadian yang pertama kalinya oknum pegawai Lapas berlaku kekerasan terhadap anak dibawah umur, tetapi juga pernah terjadi pada tahun 2021 yang lalu dilakukan oleh mantan Kalapas di Lapas yang sama.
"Dengan adanya kejadian ini, kami berharap agar ada perhatian serius Kakanwil Kemenkumham Sumut untuk melakukan evaluasi dan pembinaan karakter yang mengarah pada terbentuknya prinsip anti kekerasan terhadap petugas-petugas Lapas, sehingga tidak menjadi pegawai yang gampang emosi," pungkasnya.
Penulis: Edward Gilbert Munthe
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Penjaga Lapas Cekik Anak di Bawah Umur, LBH Madina Yustisia Minta Kemenkumham Turun Tangan