Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Regional: Pemeran Kebaya Merah Divonis 2 Tahun Penjara - 2 Bocah Tak Menyesal Bunuh Ibu

Berita populer regional Tribunnews.com: pemeran kebaya merah divonis 2 tahun penjara hingga 2 bocah di Dumai tak menyesal telah membunuh ibunya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Populer Regional: Pemeran Kebaya Merah Divonis 2 Tahun Penjara - 2 Bocah Tak Menyesal Bunuh Ibu
Tribun Bali, Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Pemeran video asusila Kebaya Merah (kiri), ACS dan AH di Gedung Humas Mapolda Jatim (kanan). - Berita populer regional Tribunnews.com: pemeran kebaya merah divonis 2 tahun penjara hingga 2 bocah di Dumai tak menyesal telah membunuh ibunya. 

TRIBUNNEWS.COM- Berikut berita populer regional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.

Anisa Hardiyanti, pemeran video asusila kebaya merah menangis pilu setelah divonis 2 tahun penjara.

Lalu, Kapolres Dairi diperiksa Propam Polda Sumut karena diduga menganiaya dua anggotanya.

Kemudian, ada kabar terbaru dari Masriah, emak-emak yang sempat viral karena siram air tinja ke rumah tetangga.

Kini, perempuan yang sempat masuk penjara itu kembali berulah. Ia menghalangi proses renovasi rumah tetangganya.

Selanjutnya, dua bocah di Dumai bunuh ibu karena dendam.

Baca juga: Diduga Aniaya 2 Anak Buahnya, Kapolres Dairi: Saya Minta Maaf dan Berjanji Tidak Akan Mengulangi

Mereka tak menyesal telah melakukan pembunuhan, malah akui puas balaskan dendam.

Berita Rekomendasi

Berita lain, pria di Sukabumi rekam aksinya saat menyiksa anak kandung lalu diunggah ke media sosial.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (30/8/2023), berikut 5 berita populer regional selama 24 jam:

1. Anisa Hardiyanti, Pemeran Video Mesum Kebaya Merah yang Viral, Menangis Pilu Usai Divonis Penjara

Masih ingat video mesum si kebaya merah ?

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Anisa Hardiyanti si kebaya merah.

Ia terlihat memeluk erat kekasihnya Aryarota Cumba Salaka yang juga dijatuhi hukuman.

Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan harus hidup di penjara gara-gara membuat video sedang hubungan seksual dengan judul 'kebaya merah' lalu rekaman itu dijual ke penikmat konten-konten porno.

Keduanya menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

Mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Baca selengkapnya >>>

2. Kapolres Dairi Diperiksa Propam Polda Sumut, Diduga Aniaya 2 Anggotanya karena Tidak Piket

AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan, Kapolres Dairi yang diduga aniaya dua anak buahnya
AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan, Kapolres Dairi yang diduga aniaya dua anak buahnya (Instagram Polres Dairi)

Dua personel Polres Dairi mengaku mendapat penganiayaan dari Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, dua personel Polres Dairi yang bernama Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang harus menjalani perawatan medis di RSUD Sidikalang, Dairi, Sumatra Utara.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan Kapolres Dairi sudah menjalani pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan di Propam Polda Sumut.

"Diperiksa Kapolresnya. Sedang didalami Kapolresnya (di Propam Polda Sumut). Baru Kapolres aja (saksi lain belum ada)" ungkapnya, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran tengah melakukan tindakan pendisiplinan kepada anggotanya saat kejadian.

Baca selengkapnya >>>

3. Ingat Masriah? Viral Emak-emak Siram Air Tinja ke Rumah Tetangga, Berulah Lagi usai Keluar Penjara

(Kiri) Masriah yang kembali berulah setelah keluar dari penjara dan (Kanan) Tangkap layar viral video Masriah saat siram air tinja dan air kencing ke rumah tetangganya, Wiwik.
(Kiri) Masriah yang kembali berulah setelah keluar dari penjara dan (Kanan) Tangkap layar viral video Masriah saat siram air tinja dan air kencing ke rumah tetangganya, Wiwik. (Kolase: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL dan Medsos)

Pada Mei 2023 lalu, warganet dihebohkan dengan viral video aksi emak-emak di Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Ibu rumah tangga bernama Masriah itu melakukan 'teror' kepada tetangganya sendiri, Wiwik Winarti.

Masriah terekam kamera CCTV menyiramkan air kencing hingga tinja ke rumah Wiwik.

Wiwik yang geram melaporkan Masriah ke pihak kepolisian jajaran Polsek Sukodono.

Pada akhirnya aksi Masriah berbuntut panjang.

Baca selengkapnya >>>

4. Nasib 2 Bocah yang Bunuh Ibu di Dumai, Tak Ada Raut Penyesalan, Justru Akui Puas Balaskan Dendam

?Warga bukit Kapur dibuat gempar dengan penemuan sesosok jasad perempuan pada Jumat (25/8/2023), yang terbungkus dalam karung di bawah jembatan sungai 1 Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
?Warga bukit Kapur dibuat gempar dengan penemuan sesosok jasad perempuan pada Jumat (25/8/2023), yang terbungkus dalam karung di bawah jembatan sungai 1 Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. (Istimewa)

Warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, digegerkan dengan penemuan mayat wanita terbungkus karung, Jumat (25/8/2023).

Saat ditemukan, jasad tersebut sudah mengeluarkan bau tak sedap dan tergeletak di dalam got.

Jasad wanita tersebut adalah Kartini (41), yang tewas mengenaskan di tangan suami dan dua anaknya.

Kedua anak korban, LZP (14) dan KT (12), telah ditangkap polisi, sedangkan sang ayah kabur.

Sederet fakta pembunuhan Kartini pun mulai terungkap.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Sering Dianiaya, Dua Bocah di Dumai Bunuh Ibu Tiri, Mengaku Tak Menyesal karena Lampiaskan Dendam

5. Terungkap Alasan Pria di Sukabumi Merekam Saat Menyiksa Anak Kandung lalu Diunggah ke Media Sosial

E (34), warga Kampung Gunung Buleud, Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega merekam saat menyiksa anak kandungnya yang berinisial A (3).

Bahkan video aksi kekerasan terhadap anak dan diupload ke media sosia (medsos) facebook.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, penganiayaan terjadi Minggu, 27 Agustus 2023.

Terungkap sebelum merekam video penyiksaan terhadap korban, E saat itu baru pulang bekerja.

Sedangkan korban bersama kakaknya berada di warung.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas