Berdalih Istrinya Sibuk, Pria di Tangerang Ini Rudapaksa Anaknya Selama 9 Tahun
Pelaku telah melancarkan aksi bejatnya terhadap putri kandungnya sebanyak 100 kali.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- SH (54) ditangkap polisi karena merudapaksa anak kandungnya, NF (19).
Kasus asusila tersebut terjadi di di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Pemuda di Lampung Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Dipaksa Minum Miras 1 Botol sampai Habis
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael mengatakan, korban dirudapaksa oleh pelaku selama kurun waktu 9 tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya terhadap putri kandungnya sebanyak 100 kali.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai 2023, kurang lebih 100 kali," kata Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Rio menuturkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu awalnya diketahui kakak korban berinisial RY.
Setelah itu, RY mengunjungi rumah orangtuanya. Di sana, RY mengamuk dan menyuruh SH selaku ayah kandungnya pergi dari rumah.
"Kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak 'Hey, s**an keluar lu', yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucap Rio.
Baca juga: Bocah Berusia 12 Tahun di Tabanan Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Seorang Remaja
Saat mengamuk, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH kepada ibunya, R.
Mendengar hal tersebut, R seketika langsung pingsan setelah membawa NF keluar rumah.
Sebut istri sibuk
Rio mengungkapkan, SH nekat melakukan aksi bejatnya dengan dalih sang istri sibuk bekerja. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan SH dalam pemeriksaan.
"Alasannya (SH) karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," kata Rio.
Setiap melancarkan aksi bejatnya, SH kerap mengancam korban bakal merusak keluarganya apabila tak melayani hasrat seksualnya.
Namun, Rio tak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya," ucap dia.
Saat ditanyakan apakah SH ada penyimpangan seksual, Rio mengatakan pihaknya bakal mendalami kemungkinan tersebut serta berencana memeriksa kejiwaan pelaku.
"Masih didalami lagi, nanti akan diperiksa," ucap dia.
Baca juga: Modus Guru SMP di Palopo Rudapaksa Siswinya, Korban Diajak ke Wisma dan Disetubuhi
Setelah perbuatan bejatnya terbongkar, SH ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangerang Kota.
Polisi menjerat SH dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BIADAB Remaja di Tangerang Dirudapksa Ayah Kandung Selama 9 Tahun, Begini Kronologinya