Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunyikan 'Telolet Basuri' di Wilayah Ini Bakal Dipenjara Atau Denda Ratusan Ribu

Fenomena klakson bus 'telolet' nampaknya mulai dilarang di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunyikan 'Telolet Basuri' di Wilayah Ini Bakal Dipenjara Atau Denda Ratusan Ribu
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Anak-anak yang sedang menunggu sopir bus membunyikan klakson 'telolet'. Kini klakson tersebut dilarang di beberapa daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Fenomena klakson bus 'telolet' nampaknya mulai dilarang di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

'Telolet' yang biasanya dibunyikan oleh kendaraan besar seperti bus dan truk digemari oleh warga, terutama anak-anak karena mengeluarkan bunyi-bunyi yang unik.

Namun pada beberapa kasus, bunyi klason ini dianggap mengganggu masyarakat dan bisa memecah konsentrasi pengendara lain sehingga dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Rombongan dari Kalbar Kecelakaan di Tol Malang-Pandaan, 2 Tewas dan 6 Luka-luka, Ini Identitasnya

Di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pemerintah setempat telah melarang telolet dengan nada tertentu.

Larangan ini sudah disosialisasikan dan dilarang dibunyikan mulai Senin (28/8/2023).

Telolet yang dilarang adalah 'telolet basuri'.

Telolet basuri merujuk pada modul klakson yang bisa mengeluarkan sejumlah nada.

Berita Rekomendasi

Klakson konvensional hanya bisa mengeluarkan satu nada, begitu juga dengan klakson om telolet om yang dulu sempat viral.

Sedangkan telolet basuri ini bisa mengeluarkan sejumlah nada bahkan lagu singkat.

Ancaman Penjara

Telolet basuri ini sendiri sudah dilarang dibunyikan di Ciamis.

Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis sudah terjun langsung mengimbau dan sosialisasikan larangan membunyikan klakson telolet basuri kepada awak bus di Terminal Ciamis yang dimulai hari Senin (28/8/2023) kemarin.

Dadang Mulyatna, selaku Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mengungkapkan imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan di Pasal 69 menyebutkan bahwa, suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

"Lebih lanjut hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2, yang menegaskan bahwa setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250 ribu untuk roda dua.

Baca juga: Rombongan dari Kalbar Kecelakaan di Tol Malang-Pandaan, 2 Tewas dan 6 Luka-luka, Ini Identitasnya

"Sedangkan untuk pengendara roda 4 atau lebih, akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," papar Dadang saat ditemui usai melaksanakan apel pagi, Selasa (29/8/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas