Bunyikan 'Telolet Basuri' di Wilayah Ini Bakal Dipenjara Atau Denda Ratusan Ribu
Fenomena klakson bus 'telolet' nampaknya mulai dilarang di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Editor: Hendra Gunawan

Hal itu dilakukan, guna menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) secara masif.
"Kami juga sudah bikin himbuan terhadap PO bus yang ada di Terminal Poris Plawad, untuk tidak membunyikan klakson telole," kata dia.
Nantinya, pihak Dishub Kota Tangerang akan melanjutkan tindakan tegas apabila masih terdapat bus-bus yang tetap membunyikan klakson unik tersebut.
Sebab menurutnya, penggunaan klakson telolet telah masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sosialisasi dulu, kami akan sosialisasikan dulu ke seluruh PO bus (akan larangan penggunaan klakson telolet)," tuturnya.
"Karena itu (suara klakson telolet) ranahnya sudah masuk atau menyangkut ke mengganggu kantibmas ataupun ketertiban umum," jelas Achmad Suhaely.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota meminta Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan klakson telolet pada bus.
Di Solo dan Cilegon
Sementara di Solo, pemerintah setempat juga meminta kepada para pengendara agar tidak menggunakan klakson telolet.
Berita yang diterima, ada sejumlah pengedara yang menggunakan klakson telolet akhirnya diminta untuk mengganti dengan klakson biasa.
Di Kota Cilegon juga penggunaan klakson telolet basuri telah dilarang.
(TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini/Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro/Tribunjateng)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.