Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunyikan 'Telolet Basuri' di Wilayah Ini Bakal Dipenjara Atau Denda Ratusan Ribu

Fenomena klakson bus 'telolet' nampaknya mulai dilarang di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunyikan 'Telolet Basuri' di Wilayah Ini Bakal Dipenjara Atau Denda Ratusan Ribu
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Anak-anak yang sedang menunggu sopir bus membunyikan klakson 'telolet'. Kini klakson tersebut dilarang di beberapa daerah. 

Ia menilai, bunyi klakson besar telolet basuri itu dapat membahayakan masyarakat yang dekat dengan kendaraan yang lewat dan akan membahayakan juga mengganggu konsentrasi pengendara yang lain.

"Nanti pengendara di sekitar bus yang membunyikan klakson besar itu bisa saja terejut dan hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Dalam kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh pihak Dishub, para pengemudi bus yang melintas di wilayah Ciamis sama sekali tidak diperbolehkan membunyikan klakson telolet basuri atau klakson besar tersebut.

Sosialisasi larangan membunyikan telolet Basuri oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis kepada awak bus di Terminal Ciamis, mulai Senin (28/8/2023). (Tribun Jabar/Ai Sani Nuraini)
Sosialisasi larangan membunyikan telolet Basuri oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis kepada awak bus di Terminal Ciamis, mulai Senin (28/8/2023). (Tribun Jabar/Ai Sani Nuraini) (Tribun Jabar/Ai Sani)

"Jika ada pengendara bus yang tetap membunyikan klakson tersebut, pada prinsipnya kami dengan jajaran Polres Ciamis tidak memperbolehkan untuk melintasi wilayah Ciamis," imbuhnya.

Selanjutnya, Dishub Ciamis juga sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat edaran kepada Kadisdik untuk memberitahukan para guru yang ada di Kabupaten Ciamis.

Dalam imbauannya, anak-anak sekolah untuk tidak mencegat kendaraan bus atau kendaraan besar lainnya terutama di jam sekolah.

"Sewaktu-waktu kami juga akan mengadakan razia dengan Satpol PP dan jajaran kepolisian supaya anak-anak sekolah tidak melakukan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan tadi," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pihak Dishub Ciamis juga sudah mengirimkan surat yang sudah ditandatangani Sekretaris Daerah yang ditembuskan ke Kementrian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk kemudian disampaikan kepada para pengusaha bus yang ada di Ciamis maupun luar Ciamis.

Larangan di Kota Tangerang

Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Tangerang telah lebih dahulu melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan besar bus ataupun kendaraan bermotor lainnya.

Kepastian akan larangan penggunaan klakson telolet tersebut, menjawab usulan yang telah disampaikan lebih dulu oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya, demam klakson telolet yang kembali muncul dan digemari masyarakat dinilai berbahaya dan memiliki potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely.

"Iya kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan di Terminal Poris Plawad untuk melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang," ujar Achmad Suhaely saat dikonfirmasi Wartakotalive.com.

Lebih lanjut Suhaely menjelaskan, pihaknya bersama BPTJ Kementerian Perhubungan juga telah menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet tersebut ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas