Bunyikan 'Telolet Basuri' di Wilayah Ini Bakal Dipenjara Atau Denda Ratusan Ribu
Fenomena klakson bus 'telolet' nampaknya mulai dilarang di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Editor: Hendra Gunawan
Ia menilai, bunyi klakson besar telolet basuri itu dapat membahayakan masyarakat yang dekat dengan kendaraan yang lewat dan akan membahayakan juga mengganggu konsentrasi pengendara yang lain.
"Nanti pengendara di sekitar bus yang membunyikan klakson besar itu bisa saja terejut dan hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Dalam kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh pihak Dishub, para pengemudi bus yang melintas di wilayah Ciamis sama sekali tidak diperbolehkan membunyikan klakson telolet basuri atau klakson besar tersebut.
"Jika ada pengendara bus yang tetap membunyikan klakson tersebut, pada prinsipnya kami dengan jajaran Polres Ciamis tidak memperbolehkan untuk melintasi wilayah Ciamis," imbuhnya.
Selanjutnya, Dishub Ciamis juga sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat edaran kepada Kadisdik untuk memberitahukan para guru yang ada di Kabupaten Ciamis.
Dalam imbauannya, anak-anak sekolah untuk tidak mencegat kendaraan bus atau kendaraan besar lainnya terutama di jam sekolah.
"Sewaktu-waktu kami juga akan mengadakan razia dengan Satpol PP dan jajaran kepolisian supaya anak-anak sekolah tidak melakukan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan tadi," pungkasnya.
Selain itu, pihak Dishub Ciamis juga sudah mengirimkan surat yang sudah ditandatangani Sekretaris Daerah yang ditembuskan ke Kementrian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk kemudian disampaikan kepada para pengusaha bus yang ada di Ciamis maupun luar Ciamis.
Larangan di Kota Tangerang
Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Tangerang telah lebih dahulu melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan besar bus ataupun kendaraan bermotor lainnya.
Kepastian akan larangan penggunaan klakson telolet tersebut, menjawab usulan yang telah disampaikan lebih dulu oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Pasalnya, demam klakson telolet yang kembali muncul dan digemari masyarakat dinilai berbahaya dan memiliki potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely.
"Iya kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan di Terminal Poris Plawad untuk melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang," ujar Achmad Suhaely saat dikonfirmasi Wartakotalive.com.
Lebih lanjut Suhaely menjelaskan, pihaknya bersama BPTJ Kementerian Perhubungan juga telah menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet tersebut ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.