Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Sebut Aksi Guru Botaki 19 Siswi Sebagai Bentuk Kekerasan: Seharusnya Sekolah Jadi Ruang Aman

Aksi guru di Lamongan, Jawa Timur yang botaki 19 siswinya karena tidak menggunakan dalam jilbab dinilai sebagai tindak kekerasan oleh LBH Surabaya.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Daryono
zoom-in LBH Sebut Aksi Guru Botaki 19 Siswi Sebagai Bentuk Kekerasan: Seharusnya Sekolah Jadi Ruang Aman
Istimewa
Momen mediasi usai 19 ssiwi dibotaki gurunya sendiri di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (23/8/2023). Aksi pembotakan tersebut mendapat kecaman dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM – Aksi guru berinisial EN yang membotaki 19 siswi di SMPN 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur pada Rabu (23/8/2023) lalu itu mendapat kecaman dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Surabaya.

Kepala LBH Surabaya, Habibus Shalihin menilai, tindakan oknum guru EN yang membotaki rambut bagian depan siswi-siswinya, sudah dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan.

Ia menyebut aksi pembotakan yang menunjukkan upaya perlindungan anak dari kekerasan fisik justru berakibat pada kondisi psikis siswi.

Habibus menambahkan, seharusnya sekolah menjadi tempat bagi para murid untuk mendapat hak pendidikannya.

"Seharusnya lingkungan sekolah menjadi ruang aman bagi anak untuk mendapatkan penikmatan atas hak pendidikan," ujar Habibus, Rabu (30/8/2023), dikutip dari TribunJatim.

Kasus ini dinilai telah mencoreng martabat kemanusiaan anak.

Baca juga: Viral di Twitter Seekor Anjing Diseret Pengemudi Bentor di Makassar, Para Pecinta Hewan Naik Darah

Bahkan, tindakan tersebut juga telah melanggar Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

"Kekerasan yang dimaksud dalam UU Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," jelasnya. 

Kepsek SMPN 1 Sukodadi Menangis Saksikan Mediasi

Kepala sekolah (kepsek) SMPN 1 Sukodadi, Harto permasalahan yang terjadi apda 23 Agustus lalu telah terselesaikan.

Di hari yang sama, pihak sekolah langsung menemui para wali murid.

Lalu, keesokan harinya dilakukan mediasi dengan mempertemukan EN, para wali murid dan lembaga pendidikan.

Dari hasil mediasi itu, para orang tua siswa ikhlas memaafkan aksi EN.

"Ini sudah tidak ada masalah. Damai," kata Harto, Rabu (30/8/2023), dikutip dari TribunJatim.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas