Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mutilasi Ayu Hanya karena Terjerat Pinjol Rp 8 Juta, Nasib Heru Berakhir dengan Hukuman Mati

Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) berakhir dengan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Mutilasi Ayu Hanya karena Terjerat Pinjol Rp 8 Juta, Nasib Heru Berakhir dengan Hukuman Mati
Kloase Tribunjogja.com/ Miftahul Huda/ Istimewa
Peti jenazah korban mutilasi berinisial AI saat dibawa ke rumah duka (kiri) dan Pelaku pembunuhan wanita berinisial AI setelah ditangkap polisi (kanan). Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) berakhir dengan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo. 

Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap berawal dari penemuan jasad korban Ayu Indraswari pada Minggu (19/3/2023).

Dukuh Purwodadi, Kamri menjelaskan, saat itu, penjaga penginapan merasa curiga karena tamu yang menginap sejak Sabtu sore tak kunjung keluar kamar.

Sementara lampu kamar terus menyala.

Merasa curiga, penjaga penginapan lantas mengetuk pintu kamar tersebut sekira pukul 22.30 WIB.

Akan tetapi, tidak ada respons dari tamu yang menyewa kamar tersebut.

Baca juga: Keluarga Korban Mutilasi Sleman Tak Terima Pernyataan Polisi soal Aktivitas Tak Wajar: Kami Marah

Penjaga penginapan kemudian berinisiatif mencongkel jendela guna mengetahui kondisi di dalam kamar.

"Terus dibuka, congkel lewat jendela kecil ditemukanlah (mayat) di kamar mandi," ujar Kamri, dilansir TribunJogja.com.

BERITA TERKAIT

Saat itu, ia mengaku ditelepon oleh penjaga penginapan, lalu menghubungi Polsek Pakem, Polresta Sleman, dan Polda DIY.

Kamri mengungkapkan, saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi sudah tidak utuh.

"Jenazah baru berhasil dievakuasi saat azan Subuh dan dibawa ke RS Bhayangkara," terangnya.

Sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan disertai Mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo digelar di ruang sidang I pengadilan negeri Sleman, Selasa (15/8/2023)
Sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan disertai Mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo digelar di ruang sidang I pengadilan negeri Sleman, Selasa (15/8/2023) (Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)

Bukan Pasangan Kekasih

Sebelumnya Heru mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook pada November 2022 lalu.

Keduanya tidak menjalin hubungan asmara, namun sudah beberapa kali bertemu dan melakukan hubungan intim.

"Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali korban dan tersangka berhubungan intim," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dilansir TribunJogja.com.

Namun saat malam nahas itu, Minggu (19/3/2023), keduanya belum sempat berhubungan badan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas