Mutilasi Ayu Hanya karena Terjerat Pinjol Rp 8 Juta, Nasib Heru Berakhir dengan Hukuman Mati
Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) berakhir dengan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo.
Penulis: Dewi Agustina
Korban dilumpuhkan oleh pelaku saat sedang membuka bajunya.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwanya belum sempat dilakukan hubungan badan."
"Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," bebernya.
Mutilasi Korban untuk Hilangkan Jejak
Setelah korban tewas, pelaku lantas dengan sadis memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Motif pelaku memutilasi jasad korban adalah untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.
Awalnya Heru berencana membuang potongan tubuh korban ke septink tank atau ke toilet penginapan.
Namun, karena memerlukan waktu yang lama untuk melakukan hal itu, pelaku berubah pikiran.
Ia memilih untuk meninggalkan potongan tubuh korban begitu saja di penginapan.
"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," ungkapnya.
Siapa Heru Prastiyo?
Dilansir TribunJogja.com, kesehariannya Heru bekerja di sebuah jasa tenda di Sleman.
Di lingkungan tempatnya bekerja, Heru dikenal sebagai sosok yang tertutup.
Pemilik jasa tempat pelaku bekerja mengatakan, Heru sudah bekerja selama kurang lebih 5 tahun.
"Betul (Heru) itu karyawan kami. Yang kami tahu, dia pribadi yang baik, anaknya sopan."
"Tetapi memang agak tertutup seperti sedang memiliki tekanan sejak dua tahun lalu karena terlilit pinjol," jelasnya, Rabu (22/3/2023).
Sumber: (Tribun Jogja) (Tribunnews)