Beli Rumah Bebas PPN DTP, Menko Airlangga: Resmi Diperpanjang Sampai Akhir 2024
Sektor perumahan menjadi prioritas lantaran menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar setelah makanan dan minuman bagi kelas menengah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk sektor perumahan dari 1 September hingga Desember 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini resmi berlaku pada tanggal yang diundangkan, yakni pada 11 September 2024.
Adapun perpanjangan insentif PPN DTP sektor perumahan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024.
Adapun PPN DTP ini berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Baca juga: Ada Kebijakan Pajak Bangun Rumah Sendiri hingga PPN 12 Persen, REI: Harga Hunian Makin Mahal
“Sedangkan rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian,” tulis laporan tersebut dikutip, Jumat (20/9/2024).
PPTN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun ini diberikan 100?ri PPN yang tertuang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
PPN DTP ini juga diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan Masa pajak Desember 2024. Masa Pajak September 2024 sebagaimana dimaksud merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024.
Sebagai catatan, dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 September 2024 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk sektor perumahan ini bertujuan untuk menjaga daya beli kelas menengah mengingat kelas menengah menjadi penggerak perekonomian.
Ia menyebut, sektor perumahan menjadi prioritas lantaran menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar setelah makanan dan minuman bagi kelas menengah.
"Atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024, di mana PMK-nya akan disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)," ujar Airlangga kepada wartawan usai acara Dialog bertajuk "Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045" Selasa (27/8/2024).
Sebelumnya, untuk penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Namun, seiring dengan pernyataan yang disampaikan Airlangga, maka hingga Desember 2024 PPN DTP yang diberikan diperpanjang hingga 100% seperti pada periode Januari hingg Juni 2024 lalu.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan perpanjang insentif PPN DTP 100% sampai Desember 2024 sudah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan aturannya sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.