PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Strategi Industri Properti Jaga Kinerja Penjualan
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen.
Chief Executive Officer (CEO) BIG Group, Hengky Japri mengatakan, saat ini tekanan terhadap daya beli masyarakat masih cukup berat seperti tingginya tingkat inflasi, kenaikan suku bunga dan beban PPN sebesar 12 persen.
"Untuk meringankan beban masyarakat, kami menyediakan berbagai macam promo bagi transaksi kepemilikan Villa Rosa Karawaci. Antara lain, transaksi tanpa DP, Free PPN, bebas biaya akad, BPHTB dan hadiah 2 unit AC," kata Hengky dikutip Kamis (21/11/2024).
Menurutnya, selain langkah tersebut, perusahaan juga memberikan beberapa cara bayar yang fleksibel melalui developer maupun KPR perbankan.
Hengky pun menyebut, permintaan hunian di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten masih tinggi, terutama rumah-rumah bernuansa villa resort.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, BIG Group melalui anak usahanya PT Abdi Citra Selaras gerak cepak (gercep) merilis Villa Rosa Karawaci, perumahan bernuansa villa resort di Jalan Swadaya, Binong Karawaci, Tangerang.
Rumah-rumah di Villa Rosa Karawaci dibanderol mulai dari Rp 900 jutaan per unit.
"Sementara harga jual rumah dengan tipe yang sama di kawasan Karawaci sudah mencapai rata-rata di atas Rp2 miliar," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Jalankan Sertifikasi Agen Properti
BIG Group merancang hunian tersebut ditujukan kepada masyarakat urban modern yang mendambakan tinggal resort villa di tengah lingkungan masyarakat urban.
“Kami tidak hanya membangun rumah, namun juga menciptakan hunian sempurna yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat urban modern,” ujar Hengky.