Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mutilasi Ayu Hanya karena Terjerat Pinjol Rp 8 Juta, Nasib Heru Berakhir dengan Hukuman Mati

Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) berakhir dengan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Mutilasi Ayu Hanya karena Terjerat Pinjol Rp 8 Juta, Nasib Heru Berakhir dengan Hukuman Mati
Kloase Tribunjogja.com/ Miftahul Huda/ Istimewa
Peti jenazah korban mutilasi berinisial AI saat dibawa ke rumah duka (kiri) dan Pelaku pembunuhan wanita berinisial AI setelah ditangkap polisi (kanan). Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) berakhir dengan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo. 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) berakhir dengan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo.

Rabu (30/8/2023) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan vonis hukuman mati terhadap Heru Prastiyo.

Vonis hukuman mati terhadap Heru dibacakan ketua Majelis Hakim, Aminuddin SH MH, di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Sleman.

Vonis hukuman mati ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya karena dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Kasus Mutilasi di Jombang: Warga Temukan Tubuh Manusia Tanpa Kepala dalam Karung, Ini Ciri-cirinya

Heru Prastiyo terbukti membunuh dan memutilasi korban Ayu Indraswari di wisma Anggun 2 Pakem, Kabupaten Sleman.

"Majelis hakim mengadili, satu menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin dalam amar putusannya.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," sambung Aminuddin.

BERITA REKOMENDASI

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di Lapas Cebongan.

Serta menetapkan barang bukti dua buah jam tangan hingga selanjutnya dimusnahkan.

Kemudian dua buah kunci sepeda motor dikembalikan kepada Heri Prasetiyo selaku orang tua korban.

Terjerat Pinjol

Ternyata Heru nekat membunuh Ayu hanya karena terjerat utang pinjol Rp 8 juta di tiga aplikasi berbeda.

Utang itu menjadi penyebab pelaku gelap mata dan menghabisi nyawa korban.


"Bahwasannya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban."

"Dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," ucap Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, beberapa waktu lalu.

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap berawal dari penemuan jasad korban Ayu Indraswari pada Minggu (19/3/2023).

Dukuh Purwodadi, Kamri menjelaskan, saat itu, penjaga penginapan merasa curiga karena tamu yang menginap sejak Sabtu sore tak kunjung keluar kamar.

Sementara lampu kamar terus menyala.

Merasa curiga, penjaga penginapan lantas mengetuk pintu kamar tersebut sekira pukul 22.30 WIB.

Akan tetapi, tidak ada respons dari tamu yang menyewa kamar tersebut.

Baca juga: Keluarga Korban Mutilasi Sleman Tak Terima Pernyataan Polisi soal Aktivitas Tak Wajar: Kami Marah

Penjaga penginapan kemudian berinisiatif mencongkel jendela guna mengetahui kondisi di dalam kamar.

"Terus dibuka, congkel lewat jendela kecil ditemukanlah (mayat) di kamar mandi," ujar Kamri, dilansir TribunJogja.com.

Saat itu, ia mengaku ditelepon oleh penjaga penginapan, lalu menghubungi Polsek Pakem, Polresta Sleman, dan Polda DIY.

Kamri mengungkapkan, saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi sudah tidak utuh.

"Jenazah baru berhasil dievakuasi saat azan Subuh dan dibawa ke RS Bhayangkara," terangnya.

Sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan disertai Mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo digelar di ruang sidang I pengadilan negeri Sleman, Selasa (15/8/2023)
Sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan disertai Mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo digelar di ruang sidang I pengadilan negeri Sleman, Selasa (15/8/2023) (Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)

Bukan Pasangan Kekasih

Sebelumnya Heru mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook pada November 2022 lalu.

Keduanya tidak menjalin hubungan asmara, namun sudah beberapa kali bertemu dan melakukan hubungan intim.

"Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali korban dan tersangka berhubungan intim," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dilansir TribunJogja.com.

Namun saat malam nahas itu, Minggu (19/3/2023), keduanya belum sempat berhubungan badan.

Korban dilumpuhkan oleh pelaku saat sedang membuka bajunya.

"Hasil keterangan dari tersangka bahwanya belum sempat dilakukan hubungan badan."

"Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," bebernya.

Mutilasi Korban untuk Hilangkan Jejak

Setelah korban tewas, pelaku lantas dengan sadis memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Motif pelaku memutilasi jasad korban adalah untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.

Awalnya Heru berencana membuang potongan tubuh korban ke septink tank atau ke toilet penginapan.

Namun, karena memerlukan waktu yang lama untuk melakukan hal itu, pelaku berubah pikiran.

Ia memilih untuk meninggalkan potongan tubuh korban begitu saja di penginapan.

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," ungkapnya.

Siapa Heru Prastiyo?

Dilansir TribunJogja.com, kesehariannya Heru bekerja di sebuah jasa tenda di Sleman.

Di lingkungan tempatnya bekerja, Heru dikenal sebagai sosok yang tertutup.

Pemilik jasa tempat pelaku bekerja mengatakan, Heru sudah bekerja selama kurang lebih 5 tahun.

"Betul (Heru) itu karyawan kami. Yang kami tahu, dia pribadi yang baik, anaknya sopan."

"Tetapi memang agak tertutup seperti sedang memiliki tekanan sejak dua tahun lalu karena terlilit pinjol," jelasnya, Rabu (22/3/2023).

Sumber: (Tribun Jogja) (Tribunnews)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas