Mutilasi Ayu Hanya karena Terjerat Pinjol Rp 8 Juta, Nasib Heru Berakhir dengan Hukuman Mati
Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) berakhir dengan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) berakhir dengan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo.
Rabu (30/8/2023) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan vonis hukuman mati terhadap Heru Prastiyo.
Vonis hukuman mati terhadap Heru dibacakan ketua Majelis Hakim, Aminuddin SH MH, di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Sleman.
Vonis hukuman mati ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya karena dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Jombang: Warga Temukan Tubuh Manusia Tanpa Kepala dalam Karung, Ini Ciri-cirinya
Heru Prastiyo terbukti membunuh dan memutilasi korban Ayu Indraswari di wisma Anggun 2 Pakem, Kabupaten Sleman.
"Majelis hakim mengadili, satu menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin dalam amar putusannya.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," sambung Aminuddin.
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di Lapas Cebongan.
Serta menetapkan barang bukti dua buah jam tangan hingga selanjutnya dimusnahkan.
Kemudian dua buah kunci sepeda motor dikembalikan kepada Heri Prasetiyo selaku orang tua korban.
Terjerat Pinjol
Ternyata Heru nekat membunuh Ayu hanya karena terjerat utang pinjol Rp 8 juta di tiga aplikasi berbeda.
Utang itu menjadi penyebab pelaku gelap mata dan menghabisi nyawa korban.
"Bahwasannya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban."
"Dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," ucap Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, beberapa waktu lalu.