Dugaan Korupsi di UNS, Rektor hingga Eks Waketum MWA Diperiksa
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Jamal Wiwoho diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Kamis (31/8/2023).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Jamal Wiwoho diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Kamis (31/8/2023).
Jamal Wiwoho diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sejak pagi hingga sore.
Pemeriksaan Rektor UNS tersebut terkait dengan dugaan korupsi pada rancangan kerja dan anggaran UNS tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Triono.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam rancangan kerja dan anggaran UNS tahun anggaran 2022," ujar Triono.
Mengutip TribunSolo.com, Triono menyebut tak hanya memeriksa satu saksi.
Baca juga: Dugaan Korupsi di UNS, Rektor Diperiksa Kejati Jateng, Gibran Berharap Polemik Segera Selesai
Ia menyebutkan, sudah ada tujuh saksi yang diperiksa Kejati Jateng, termasuk Jamal Wiwoho.
"Sampai hari ini baru 7. Tahap penyelidikan, siapa-siapa saja belum dikasih daftar namanya, rektor saja yang terakhir ini," sambungnya.
Ia menambahkan, tak hanya dari pihak UNS saja yang akan diperiksa.
"Pasti saksi ada dari luar ada dari UNS. Tapi ini untuk sementara fokus di UNS, cuma rinciannya saya belum dapat,"
"Iya karena fokus lid (penyelidikan)-nya Solo dan domisilinya kebanyakan di Solo ya," kata dia.
Untuk diketahui, proses menyelidikan dugaan korupsi di UNS telah berjalan sejak 21 Agustus 2023 lalu.
"Pemeriksaan kan Sprinlik (surat perintah penyelidikan) Kejaksaan Tinggi itu tertanggal 21 Agustus 2023, jadi setelah itu," ungkapnya.
Eks Waketum MWA UNS Diperiksa
Sebelum Jamal Wiwoho diperiksa, Eks Wakil Ketua Umum Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi telah dipanggil terlebih dahulu, Rabu (30/8/2023).