Santri Ponpes di Lamongan Meninggal Dunia Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Kasus dugaan kekerasan terhadap santri terjadi di pondok pesantren (Ponpes) di Lamongan. Bahkan akibat dugaan tindak kekerasan tersebut mengakibatkan
Editor: Wahyu Aji
Proses penyelidikan terkait meninggalnya MHN (13), santri di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Itu artinya dalam perkara ini ada dugaan tindak pidana. Pada Kamis (31/8/2023) kemarin, kami mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan," ujar salah satu Ketua Tim LBH IKA Unitomo, Dedy Wisnu Nasution saat datang ke Mapolres Lamongan bersama 4 anggota advokat lainnya, Jumat (1/9/2023) siang.
Itu artinya, dalam perkara ini sudah temukan unsur tindak pidananya dengan 3 alat bukti awal.
Dedy menambahkan, perkara yang sedang ditanganinya ini sudah fix ada tindak pidananya dan kemudian ditentukan ada dugaan pelakunya.
Tim LBH mendapat surat pemberitahuan SPDP, nomor SPDP /140/VIII/RES 1.6/2023 SATRESKRIM.
Makanya, kata Dedy, kedatangannya ke Polres Lamongan menanyakan perkembangan penanganan perkara yang ada.
Tim juga mendorong agar penyidik tidak berhenti pada nama-nama yang sudah ditentukan, tapi bisa dikembangkan ke yang lain.
Ia meyakini kalau kasus ini masih bisa dikembangkan dengan saksi-saksi dan bukti yang lain.
Diingatkan kepada pihak-pihak yang mengembangkan informasi jika kematian korban MHN ini karena sakit atau mati wajar, ternyata sudah dimentahkan dengan hasil perkembangan yang ada.
"Jadi anggapan matinya wajar itu tidak benar, karena didasarkan pada bukti-bukti yang ada," tandasnya.
Pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti jika ada yang menyebarkan isu dengan maksud lain, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dedy meminta dan menuntut pihak pondok mendorong kasus ini agar bisa terbuka sejelas-jelasnya.
Tim LBH akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak pondok mempertanyakan bagaimana kasus ini bisa terjadi. Termasuk menanyakan bagaimana pengawasan di sekolah.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi menyatakan, jika sudan ada SPDP, itu bisa dipastikan ada unsur tindak pidananya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.