Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Viral Pria di Obi Kabur Jelang Akad, Mempelai Wanita Pasrah Pernikahan Diwakili Ayah Pacarnya

Berikut fakta kasus viral pria asal Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, yang kabur saat hendak dinikahkan dengan kekasihnya (SA).

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Viral Pria di Obi Kabur Jelang Akad, Mempelai Wanita Pasrah Pernikahan Diwakili Ayah Pacarnya
Tangkapan Layar Video TribunTernate.com
Berikut fakta kasus viral pria asal Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, yang kabur saat hendak dinikahkan dengan kekasihnya (SA). 

Sebab, menurut Wisto, SA dan Isra telah menjalin hubungan asmara dalam waktu yang cukup lama.

Isra bahkan pernah dipergoki saat masuk ke dalam kamar SA.

Dari hasil mediasi dengan polisi, Isra mengaku sebagai pacar SA dan bersedia menikah.

“Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SM, dan bersedia menikah," jelas Wisto.

Alami kerugian

Lebih lanjut, Wisto mengaku dipermalukan dengan insiden ini.

Bahkan pihak keluarga SA mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta untuk kebutuhan pesta pernikahan ini.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, ia mengaku belum berniat mengambil langkah hukum lantaran masih menunggu Isra ditemukan.

"Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu," ucap Wisto.

Suasana rumah mempelai wanita SA di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, usai sang calon suami kabur saat hendak dinikahkan, Kamis (31/8/2023).
Suasana rumah mempelai wanita SA di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, usai sang calon suami kabur saat hendak dinikahkan, Kamis (31/8/2023). (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Pernikahan tidak sah

Pernikahan yang diwakili ayah Isra ini disebut tidak sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong, saat dikonfirmasi.

Ongky menyebut pernikahan tersebut secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun, dan syarat perkawinan dalam Islam.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul," jelas Ongky, Minggu (3/9/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas