Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanah Milik Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah Askam Tuasikal Seluas 6,5 Hektare Disita

set tanah milik Askam Tuasikal, mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah seluas 6,5 hektare disita negara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tanah Milik Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah Askam Tuasikal Seluas 6,5 Hektare Disita
TribunAmbon.com/Lukman Mukadar
Aset tanah milik Askam Tuasikal, mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah disita negara. Tak tanggung-tanggung luas lahan Askam Tuasikal yang disita adalah 6,5 hektare. Foto Askam Tuasikal saat menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kamis (24/8/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Aset tanah milik Askam Tuasikal, mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah disita negara.

Tak tanggung-tanggung luas lahan Askam Tuasikal yang disita adalah 6,5 hektare.

Penyitaan aset dilakukan Kejaksaan Negeri Maluku.

Askam Tuasikal adalah salah satu tersangka korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan Maluku Tengah.

Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal KPK Usut Dugaan Korupsi di Kemenaker: Semua Akan Berjalan Lancar

Tersangka lainnya yakni Oktovianus Noya eks Manajer BOS dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin, selaku penyedia.

Menurut Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Benfrid Foeh, penyitaan dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mendapatkan izin sita dari Pengadilan Negeri Ambon.

Berita Rekomendasi

"Penyitaan dilakukan berdasarkan surat Penetapan nomor: 96/PenPid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Amb tgl 25 Agustus 2023," kata Ben kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).

Lahan Askam Tuasikal Disita
Tim Jaksa penyidik saat melakukan penyitaan tanah milik tersangka korupsi dana BOS, Askam Tuasikal di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Sabtu (2/9/2023).

Proses penyitaan dipimpin oleh Junita Sahetapy selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Lahan milik Askam Tuasikal yang disita terdiri dari delapan bidang tanah berlokasi di sejumlah Desa di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi antara lain, di Desa Waitila, Desa Waiputih, Desa Wonosari, Desa Kobi, dan Desa Tanah Merah.

Luasan tanah milik tersangka Askam yang disita itu bervariatif.

Mulai dari 0,5 hektar sampai dengan 1,5 hektar dengan total luasan keseluruhan mencapai 6,5 hektar.

Aset tidak bergerak itu diketahui dibeli oleh tersangka Askam dari hasil Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik atas nama tersangka maupun atas nama pihak lain.

Baca juga: Geledah Kantor Wali Kota Bima dan Rumah M Lutfi, Ini Barang Bukti yang Disita KPK

"Dan dari hasil pelacakan asset tersebut telah diperoleh informasi dan data adanya aset-aset lain berupa tanah yang dimiliki oleh tersangka Askam baik yang dikuasai oleh tersangka Askam sendiri maupun yang di kelola oleh Perusahaan Kelapa Sawit dengan luasan hampir mencapai 100 hektar," jelas Ben.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas