Kaki Balita 15 Bulan Dilindas 2 Kali, Pengemudi Pajero Berikan Uang Rp150 Ribu Agar Tak Lapor Polisi
pengemudi Mitsubishi Pajero melindas bayi usia 15 bulan di di Jalan Adiyaksa Baru Lorong 7, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,
Editor: Wahyu Aji
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan, kendaraan milik AT telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kalau untuk mobil sudah ditahan disini," tegas Amin kepada awak media. Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu menjelaskan, untuk pengemudi sendiri tidak dilakukan penahanan lantaran balita tersebut hanya mengalami ruka ringan.
"Kalau pengemudi dilakukan penahanan, itu ada aturannya kalau korban hanya luka ringan kita tidak lakukan penahanan, tapi kita akan kita lakukan pengecekan lebih lanjut," bebernya.
Lebih lanjut, Amin mengatakan hasil dari pertemuan itu orang tua korban dan wanita pengemudi itu muncul kesepakatan bahwa korban akan dibawa ke RS untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam terkait luka akibat dilindas.
Baca juga: Tabrak Lari Mobil Pajero di Gladag Solo: Nasib Korban hingga Sosok Pelaku Akhirnya Terungkap
"Sudah lengkap dibuatkan laporan polisi sudah dimediasi dan rencana akan dibawa ke RS untuk dilakukan cek medis secara lengkap," tandasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.