Pria Konawe Ditahan Gara-gara Rudapaksa Adik Ipar yang masih di Bawah Umur, Kini Korban Hamil
Setelah aksi pertama, pelaku merekam dan dijadikan pelaku sebagai alat untuk memaksa korban untuk berhubungan suami istri hingga korban hamil
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sultra Annisa Nurdiassa
TRIBUNNEWS.COM, KONAWE - Lelaki berinisial MY diamankan aparat Mapolsek Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia menjadi tersangka kasus tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur.
MY dilaporkan pihak korban, atas dugaan rudapaksa kepada adik iparnya sendiri.
Kapolsek Abuki, IPTU Muhammad Yusran menceritakan kronologi kasus dugaan rudapaksa itu.
"Berawal tahun 2017, pelaku mengajak korban untuk menonton film pornografi di ponsel," saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (4/9/2023), mengungkap terkait kejadian tersebut.
Baca juga: Kronologis Remaja Bunuh dan Rudapaksa Jasad Siswi SMP di Bengkalis, Pelaku Pernah Curi Pakaian Dalam
Kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Pelaku kembali melancarkan aksinya yang kedua kali namun dengan cara berbeda.
"Kembali terulang pada tahun 2018 namun pelaku secara diam-diam merekam."
"Selanjutnya video tersebut dijadikan pelaku sebagai alat untuk memaksa korban untuk berhubungan suami istri.
Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video tersebut," terang IPTU Yusran.
Dalam laporan yang diterima polisi, korban akhirnya hamil setelah terakhir berhubungan badan Juni 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Ungkap Aksi Pria di Abuki Konawe Rudapaksa Adik Ipar, Direkam hingga Diancam Bakal Disebarkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.