Tambang Pasir Ilegal di Sumedang Dibongkar: Berdiri di Tanah Makam, Raup Jutaan Rupiah per Hari
Tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berhasil dibongkar polisi. Raup ratusan juta tiap bulannya
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil dibongkar polisi.
Tambang pasir tersebut ternyata dilakukan di atas tanah pemakaman desa.
Praktik penambangan tanpa izin tersebut berada di dua lokasi yang berada di satu desa.
Keduanya, yakni di Blok Liunggunung dan Dusun Cileuksa, yang sama-sama berada di Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Warga sekitar sempat melakukan protes atas penambangan di pemakaman tersebut.
Namun, protes tersebut tak digubris dan kegiatan penambangan masih berlangsung.
Baca juga: Kasus Tambang Sendawar Dokumen Palsu Bikinan Eks Legislator Tak Dikenali Panitera PN Jakarta Selatan
Mengutip TribunJabar.id, lalu pada 24 Agustus 2023 lalu, Polda Jabar dan Polres Sumedang berhasil bongkar praktik tambang ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Tanah yang dijadikan lahan tambang ini adalah tanah carik milik Pemerintah Desa Legok Kaler yang peruntukkannya adalah untuk pemakaman umum," ungkapnya saat berada di Sumedang, Senin (4/9/2023).
Ia mengungkapkan, aktivitas tambang tersebut dikeluhkan warga karena berisik dan merusak area pemakaman.
"Aktivitas ini dikeluhkan warga sekitar. Selain berisik dengan bunyi eskavator dan lalu lintas truk, juga merusak area pemakaman,"
"Sampai ada temuan tengkorak (tergusur eskavator)," kata Ibrahim Tompo.
Hingga saat ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pendalaman masih dilakukan terkait siapa-siapa yang terlibat," kata Ibrahim.
Baca juga: Susul Ismail Thomas, Eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang
Raup Jutaan Rupiah setiap Hari
TribunJabar.id, tambang pasir tersebut sudah berjalan dua bulan sejak Juli 2023.
Ibrahim Tompo mengatakan, penambangan beroperasi di atas tanah carik seluas 16 hektare.
Namun, yang dikelola sebagai tambang pasir ilegal ada 14 tumbak (1 tumbak=14,0625 meter persegi)
Ia melanjutkan, 14 tumbak tersebut dikelola dua perusahaan yang per harinya mendapatkan keuntungan Rp8 juta.
Satu lokasi tambang, kata Ibrahim, bisa menjual 15 truk pasir per harinya.
Per truk pasir dihargai Rp550 ribu, jadi dalam sehari, satu lokasi tambang bisa memperoleh Rp8.250.000.
"Satu tambang dalam dua bulan dapat uang Rp480 juta. Dikali dua tambang. Itu terjadi di tanah negara, Tanah carik desa," kata Ibrahim Tompo.
Selain menangkap dua orang berinisial HH dan U, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti tiga eskavator, mesin pengayak pasir, sejumlah dokumen dan uang transaksi.
Pertambangan ilegal ini dinilai melanggar Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (UU Minerba).
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Kiki Andriana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.