Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jaksa Tuntut Pidana 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar

Jaksa meyakini ketika Samanhudi Anwar menceritakan kondisi rumah dinas kepada kawanan rampok di dalam Lapas Sragen merupakan tindakan salah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Jaksa Tuntut Pidana 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Samanhudi Anwar, terdakwa kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini ketika Samanhudi Anwar menceritakan kondisi rumah dinas kepada kawanan rampok di dalam Lapas Sragen merupakan tindakan salah. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Samanhudi Anwar, terdakwa kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/9/2023).

Jaksa meyakini ketika Samanhudi Anwar menceritakan kondisi rumah dinas kepada kawanan rampok di dalam Lapas Sragen merupakan tindakan salah.

Sehingga dia layak dijerat Pasal Primer 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca juga: 2 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Masih Diburu Polisi, Sempat Ancam Telanjangi Istri Santoso

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menuntut terdakwa M Samanhudi Anwar mendapatkan hukuman 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Syahrir Sagir.

Syahrir kemudian membeberkan hal-hal rinci mengapa menuntut Samanhudi dihukum selama 5 tahun.

Pertama beberapa tahun sebelumnya, Samanhudi sudah pernah dipenjara atas kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

Lalu saat menjalani hukuman itu perbuatan Samanhudi merugikan orang lain, padahal dia termasuk tokoh masyarakat.

Samanhudi seusai mendengar tuntutan tersebut kemudian memberikan respons.

Ia ingin menyampaikan nota pembelaan secara langsung.

Sidang tuntutan ini memang digelar secara daring.

"Izin yang mulia, saya akan bacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline, serta pembelaan dari pengacara," ujarnya.

Akan tetapi keinginan itu ditolak mentah-mentah oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya yang berpendapat sidang secara online bisa terlaksana dengan baik.

Baca juga: Samanhudi Anwar Disebut Miliki Dendam pada Wali Kota Blitar, Kuasa Hukum: Itu Rekayasa Mujiadi

Sinyal jaringan internet tidak pernah bermasalah.

"Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online. Majelis beranggapan tidak ada prinsip yang mengganggu ya, saya kira begitu ya dan bisa diterima ya," ucap Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sementara itu, penasihat hukum Samanhudi, Hendro Purnomo dan Wahyudin meminta waktu satu minggu dan menyetujui keinginan kliennya membacakan pledoi secara offline, namun usaha itu tetap ditolak.

Hakim lantas memutuskan sidang agenda pembelaan digelar pada pekan depan tepatnya, pada Selasa (12/9/2023) pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya M Samanhudi Anwar resmi ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2023).

Dia ditahan setelah diperiksa penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim selama 12 jam.

Samanhudi adalah tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 22 Desemer 2022 silam.

Saat digelandang tim Jatanras ke Mapolda Jatim pada Jumat (27/1/2022), Samanhudi Anwar membantah terlibat dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Mengenakan kaus oblong hitam dan bercelana jeans gelap, Samanhudi menundukkan kepala dengan posisi kedua pergelangan tangannya diborgol, selama berjalan menyusuri jalanan aspal depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB.

Samanhudi tetap berupaya menyapa ramah awak media yang mencecarnya menggunakan rentetan pertanyaan, dengan dialek bahasa krama ngoko berkelindan suara baritonnya yang lantang.

"(Statemen abah) Opo. saya gak tahu. Saya gak tahu," katanya.

Samanhudi juga membantah adanya balas dendam dia ke Santoso.

"Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," ujar Samanhudi, saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim.

Diintai 22 Hari

Samanhudi ditangkap setelah 22 hari diintai oleh tim penyidik Jatanras Polda Jatim.

Keterlibatan Samanhadi di kasus perampokan Wali Kota Blitar itu baru terungkap setelah tiga tersangka perampok ditangkap pada tanggal 6,7 dan 8 Januari 2023 silam.

Samanhudi ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang bermain futsal, pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, pada Kamis (26/1/2023), petugas sempat kehilangan jejak Samanhudi ditengah proses pengintaian.

Akhirnya, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka.

Hasilnya, tersangka kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar, dan tersangka sedang bermain sepak bola futsal bersama beberapa temannya.

"S ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Samanhudi Anwar Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun atas Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas