Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jaksa Tuntut Pidana 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar

Jaksa meyakini ketika Samanhudi Anwar menceritakan kondisi rumah dinas kepada kawanan rampok di dalam Lapas Sragen merupakan tindakan salah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Jaksa Tuntut Pidana 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Samanhudi Anwar, terdakwa kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini ketika Samanhudi Anwar menceritakan kondisi rumah dinas kepada kawanan rampok di dalam Lapas Sragen merupakan tindakan salah. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Samanhudi Anwar, terdakwa kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/9/2023).

Jaksa meyakini ketika Samanhudi Anwar menceritakan kondisi rumah dinas kepada kawanan rampok di dalam Lapas Sragen merupakan tindakan salah.

Sehingga dia layak dijerat Pasal Primer 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca juga: 2 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Masih Diburu Polisi, Sempat Ancam Telanjangi Istri Santoso

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menuntut terdakwa M Samanhudi Anwar mendapatkan hukuman 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Syahrir Sagir.

Syahrir kemudian membeberkan hal-hal rinci mengapa menuntut Samanhudi dihukum selama 5 tahun.

Pertama beberapa tahun sebelumnya, Samanhudi sudah pernah dipenjara atas kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

Lalu saat menjalani hukuman itu perbuatan Samanhudi merugikan orang lain, padahal dia termasuk tokoh masyarakat.

Samanhudi seusai mendengar tuntutan tersebut kemudian memberikan respons.

Ia ingin menyampaikan nota pembelaan secara langsung.

Sidang tuntutan ini memang digelar secara daring.

"Izin yang mulia, saya akan bacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline, serta pembelaan dari pengacara," ujarnya.

Akan tetapi keinginan itu ditolak mentah-mentah oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya yang berpendapat sidang secara online bisa terlaksana dengan baik.

Baca juga: Samanhudi Anwar Disebut Miliki Dendam pada Wali Kota Blitar, Kuasa Hukum: Itu Rekayasa Mujiadi

Sinyal jaringan internet tidak pernah bermasalah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas