Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jaksa Tuntut Pidana 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar

Jaksa meyakini ketika Samanhudi Anwar menceritakan kondisi rumah dinas kepada kawanan rampok di dalam Lapas Sragen merupakan tindakan salah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Jaksa Tuntut Pidana 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Samanhudi Anwar, terdakwa kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini ketika Samanhudi Anwar menceritakan kondisi rumah dinas kepada kawanan rampok di dalam Lapas Sragen merupakan tindakan salah. 

"Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online. Majelis beranggapan tidak ada prinsip yang mengganggu ya, saya kira begitu ya dan bisa diterima ya," ucap Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sementara itu, penasihat hukum Samanhudi, Hendro Purnomo dan Wahyudin meminta waktu satu minggu dan menyetujui keinginan kliennya membacakan pledoi secara offline, namun usaha itu tetap ditolak.

Hakim lantas memutuskan sidang agenda pembelaan digelar pada pekan depan tepatnya, pada Selasa (12/9/2023) pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya M Samanhudi Anwar resmi ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2023).

Dia ditahan setelah diperiksa penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim selama 12 jam.

Samanhudi adalah tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 22 Desemer 2022 silam.

Saat digelandang tim Jatanras ke Mapolda Jatim pada Jumat (27/1/2022), Samanhudi Anwar membantah terlibat dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Berita Rekomendasi

Mengenakan kaus oblong hitam dan bercelana jeans gelap, Samanhudi menundukkan kepala dengan posisi kedua pergelangan tangannya diborgol, selama berjalan menyusuri jalanan aspal depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB.

Samanhudi tetap berupaya menyapa ramah awak media yang mencecarnya menggunakan rentetan pertanyaan, dengan dialek bahasa krama ngoko berkelindan suara baritonnya yang lantang.

"(Statemen abah) Opo. saya gak tahu. Saya gak tahu," katanya.

Samanhudi juga membantah adanya balas dendam dia ke Santoso.

"Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," ujar Samanhudi, saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim.

Diintai 22 Hari

Samanhudi ditangkap setelah 22 hari diintai oleh tim penyidik Jatanras Polda Jatim.

Keterlibatan Samanhadi di kasus perampokan Wali Kota Blitar itu baru terungkap setelah tiga tersangka perampok ditangkap pada tanggal 6,7 dan 8 Januari 2023 silam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas