Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jaksa Tuntut Pidana 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar

Jaksa meyakini ketika Samanhudi Anwar menceritakan kondisi rumah dinas kepada kawanan rampok di dalam Lapas Sragen merupakan tindakan salah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Jaksa Tuntut Pidana 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Samanhudi Anwar, terdakwa kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini ketika Samanhudi Anwar menceritakan kondisi rumah dinas kepada kawanan rampok di dalam Lapas Sragen merupakan tindakan salah. 

Samanhudi ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang bermain futsal, pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, pada Kamis (26/1/2023), petugas sempat kehilangan jejak Samanhudi ditengah proses pengintaian.

Akhirnya, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka.

Hasilnya, tersangka kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar, dan tersangka sedang bermain sepak bola futsal bersama beberapa temannya.

"S ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Samanhudi Anwar Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun atas Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas