Indramayu Masuk Daerah Rawan Kebakaran, Polisi akan Tindak Warga yang Bakar Lahan atau Hutan
Menanggapi hal tersebut, Polres Indramayu pun memberi imbauan kepada warga untuk tak melakukan pembakaran.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kabupaten Indramayu, Jawa Barat masuk ke dalam daerah rawan terjadi kebakaran.
Daerah rawan tersebut dipetakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Diketahui, ada tiga kecamatan dengan indeks kerawanan kebakaran yang tergolong tinggi, yakni Kecamatan Gantar, Terisi, dan Cikedung.
Menanggapi hal tersebut, Polres Indramayu pun memberi imbauan kepada warga untuk tak melakukan pembakaran.
"Dan pada kesempatan hari ini saya larang keras kepada siapa pun untuk tidak melakukan pembakaran di TPA, lahan, maupun hutan," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar kepada Tribuncirebon.com saat melakukan penyiraman sampah di TPA Pecuk Indramayu, Rabu (6/9/2023).
Apabila ditemukan ada oknum yang secara sengaja melakukan pembakaran demi tujuan kepentingan pribadi, polisi tidak akan segan melakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Kabut Asap Selimuti Bukittinggi, Kepala Stasiun Pemantau Atmosfer Ungkap Penyebab
Polres Indramayu pun bersama pemerintah daerah sudah menyiapkan 20 aksi rencana mitigasi mencegah kebakaran.
Di antaranya adalah patroli rutin, menyiapkan relawan, memperkuat kolaborasi antar instansi, hingga imbauan kepada masyarakat baik secara langsung maupun lewat spanduk.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar mengatakan, saat ini Indramayu berstatus tanggap darurat bencana kekeringan.
Hal ini imbas dari kemarau panjang dampak El Nino.
Menurut keterangan dari BMKG, kekeringan yang terjadi di Indramayu akan terus terjadi hingga Desember 2023 nanti.
"Namun di November diprediksi sudah mulai turun hujan ringan, namun mungkin hanya di daerah perbatasan seperti Haurgeulis, dan lain-lain," ujar dia.
Oleh karenanya, BPBD Indramayu dalam hal ini juga mengimbau agar masyarakat tidak menimbulkan aktivitas yang berpotensi mengakibatkan kebakaran.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Indramayu Bakal Menindak Warga yang Sengaja Melakukan Pembakaran Lahan atau Hutan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.